suami-dampingi-istri-diperas-koki-sppg-tuban

Koki MBG, AYL yang menyetubuhi dan memeras selingkuhannya saat ditangkap di kawasan Pantai Cemara, Tuban (Foto: Dok. Istimewa)

TUBAN (marwahkepri.com) – Kesabaran dan kebesaran hati ditunjukkan seorang suami di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia memilih tetap mendampingi istrinya, AR (39), setelah sang istri menjadi korban ancaman dan pemerasan oleh seorang koki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pelaku diketahui bernama Albert Yongky Lomboan (54), yang diduga melakukan hubungan intim dengan korban, merekamnya menggunakan telepon seluler, kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.

Kasus tersebut terungkap setelah AR akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang suami. Alih-alih meninggalkan istrinya, sang suami memilih mendampingi dan berusaha menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.

Suami korban bahkan memfasilitasi pertemuan dengan pelaku. Tujuannya sederhana, yakni meminta Yongky menghapus seluruh rekaman pribadi yang tersimpan di telepon selulernya.

Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk kembali meminta uang.

Berawal dari Hubungan di SPPG

Kapolsek Jenu AKP Darwanto mengatakan, korban dan pelaku sama-sama bekerja di SPPG. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara yang berlanjut hingga melakukan hubungan intim di sejumlah tempat, termasuk hotel.

Baca Juga:  Tragis! Pengemudi Ojol Tewas dengan Luka Tusuk di Leher Saat Beristirahat

Dalam beberapa kesempatan, aktivitas tersebut direkam oleh pelaku menggunakan telepon selulernya.

“Persoalan muncul setelah hubungan keduanya berakhir. Diduga tak terima diputus, AYL (pelaku) mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi tersebut apabila AR (korban) tidak menyerahkan sejumlah uang,” kata Darwanto, Sabtu (29/8/2026).

Karena takut rekaman tersebut tersebar, korban kemudian memenuhi permintaan uang dari pelaku.

Namun, setelah mendapatkan uang, pelaku kembali meminta sejumlah uang lainnya. Kali ini, korban menolak karena sudah tidak memiliki uang untuk memenuhi permintaan tersebut.

Suami Datang, Pelaku Kembali Minta Rp10 Juta

Situasi semakin rumit ketika suami korban berusaha menemui pelaku untuk melakukan mediasi. Pertemuan itu dilakukan dengan harapan pelaku bersedia menghapus rekaman pribadi korban.

Bukannya menghapus rekaman, pelaku justru kembali meminta uang.

“Pertemuan itu justru kembali dimanfaatkan pelaku untuk meminta uang. Kali ini, AYL diduga meminta Rp10 juta sebagai tebusan dengan iming-iming rekaman akan dihapus,” jelas Darwanto.

Setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, korban bersama suaminya akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Baca Juga:  Betrand Peto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Kekerasan Seksual

Mereka kemudian melaporkan dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut ke Mapolsek Jenu.

Polisi selanjutnya menangkap Yongky di sebuah gazebo di kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu (26/8/2026).

Ponsel Pelaku Diamankan Polisi

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk menyimpan rekaman pribadi korban.

Berdasarkan pemeriksaan awal, rekaman tersebut masih ditemukan tersimpan di perangkat milik pelaku.

“Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan rekaman tersebut masih tersimpan di perangkat milik pelaku,” terang Darwanto.

Yongky kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Pelaku terancam dijerat Pasal 483 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani