Penandatanganan kerjasama antara Kejaksaaan, Pemerintah Daerah, dan Pertanahan Kabupaten Natuna

Penandatanganan kerja sama peluncuran Tim Kita Pendekar KMP antara Kejaksaan Negeri Natuna, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Kamis (19/2/2026).(foto/ist)

NATUNA (marwahkepri.com) – Langit Natuna tampak cerah ketika tiga institusi duduk dalam satu meja komitmen, Kamis (19/2/2026). Di ruang itu, lahir sebuah ikhtiar bersama yang diberi nama Tim Kita Pendekar KMP—Kolaborasi Integrasi Pertanahan, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Percepatan Sertifikat Koperasi Merah Putih.

Program yang digagas Kejaksaan Negeri Natuna ini menjadi langkah strategis untuk mengawal percepatan legalitas aset koperasi di daerah perbatasan tersebut. Bersama Pemerintah Kabupaten Natuna dan Kantor Pertanahan, Kejari ingin memastikan pembangunan koperasi berdiri di atas kepastian hukum yang kokoh.

Peluncuran ini merujuk pada amanat Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bagi Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, kolaborasi tersebut bukan sekadar formalitas.

“Kolaborasi ini adalah wujud sinergi antar-lembaga yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H.

Ia menegaskan, program ini bukan hanya dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama, melainkan komitmen konkret memberikan kepastian hukum terhadap tanah dan bangunan Koperasi Desa, Koperasi Merah Putih, hingga Kampung Nelayan Merah Putih.

Baca Juga:  Pemkab Natuna Awali Safari Ramadan 1447 H di Masjid Al-Hikmah Tanjung Kumbik

Di Natuna—wilayah yang berbatasan langsung dengan negara lain—kepastian hukum menjadi fondasi penting. Setiap gerai yang dibangun dan setiap gudang yang didirikan harus memiliki alas hak yang sah agar tak menyisakan persoalan di kemudian hari.

“Tanpa legalitas yang jelas, pembangunan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di masa yang akan datang. Oleh karena itu, melalui kolaborasi ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi dan berdiri di atas alas hak yang sah,” jelasnya.

Penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Kantor Pertanahan menjadi simbol bahwa koperasi tak sekadar program administratif, melainkan motor penggerak ekonomi rakyat yang perlu dijaga kredibilitasnya.

“Semoga kerja sama ini menjadi model sinergi yang dapat direplikasi dalam program pembangunan lainnya di Kabupaten Natuna, serta menjadi contoh praktik kolaborasi yang baik dalam mendukung program strategis nasional,” harapnya.

Dukungan juga datang dari Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik. Ia menilai program ini memperkuat sinergi antar-lembaga sekaligus memberi jaminan hukum atas aset koperasi.

Baca Juga:  Danlanud Raden Sadjad Ikuti Sosialisasi Pengembangan Alpalhankam Dislitbangau

Menurutnya, percepatan sertifikasi legalitas tanah untuk Koperasi Merah Putih di Natuna dapat berjalan cepat dan tepat karena setiap tahapan didampingi secara hukum.

”Jadi dengan adanya program ini setiap tahapan mendapatkan pendampingan hukum, sehingga meminimalisir potensi sengketa dan permasalahan di kemudian hari,” tutupnya.

Di ujung utara Indonesia itu, Tim Kita Pendekar KMP diharapkan menjadi penjaga senyap—mengawal pembangunan agar tetap lurus di jalur hukum, sekaligus memastikan koperasi benar-benar tumbuh sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat Natuna.mk-nang

Redaktur : Munawir Sani