Petugas Satpol PP Tanjungpinang melakukan patroli malam untuk menjaga ketertiban selama Ramadan 1447 H.(foto/btmp)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Malam Ramadan di Kota Tanjungpinang biasanya dipenuhi suasana religius—lantunan ayat suci, langkah kaki menuju masjid, dan canda remaja selepas tarawih. Namun, di balik suasana yang khidmat itu, aparat ketertiban tetap siaga.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang memutuskan memperketat pengawasan aktivitas pelajar pada malam hari selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Fokus utamanya jelas: mencegah perang sarung dan berbagai aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Patroli diarahkan ke sejumlah titik yang dinilai rawan—mulai dari taman kota hingga kawasan permukiman yang kerap menjadi tempat berkumpul remaja. Bukan semata menertibkan, tetapi juga menjaga agar ibadah masyarakat berjalan tenang.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob, menegaskan pengawasan dilakukan secara menyeluruh.
“Selain menyasar pelajar, kita juga melakukan patroli untuk menjaga ketertiban umum agar tidak mengganggu umat Islam yang menjalankan ibadah,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ramadan juga identik dengan meningkatnya aktivitas malam hari. Kondisi ini, menurut Satpol PP, berpotensi memunculkan balap liar maupun perang petasan. Karena itu, koordinasi lintas instansi dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan sejak dini.
Langkah preventif dipilih agar suasana bulan suci tetap kondusif, sekaligus memberi ruang bagi generasi muda untuk menjalani Ramadan dengan kegiatan positif.
Selain patroli remaja, Satpol PP juga menjalankan Surat Edaran (SE) Nomor 124/2026 terkait pengaturan jam operasional tempat hiburan malam (THM), rumah makan, dan usaha sejenis selama Ramadan.
Dalam aturan tersebut, karaoke, biliar, dan warung internet (warnet) wajib tutup selama dua hari di awal Ramadan, satu hari di pertengahan, serta empat hari menjelang akhir Ramadan.
Jam operasional karaoke, biliar, dan warnet dibatasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan kembali buka pukul 21.00–24.00 WIB. Sementara THM lainnya hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 21.00–24.00 WIB.
Adapun rumah makan dan usaha sejenis tetap dapat beroperasi tanpa pembatasan waktu. Namun, pemilik diwajibkan menutup area makan dengan tirai serta memasang spanduk ucapan Ramadan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa.
“Bagi yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Irwan.MK-YR
Redaktur : Munawir Sani
