Kantor Pemkab Natuna selama penerapan jam kerja ASN Ramadan 1447 H

ASN Natuna sedang menggelar upacaara. (f: naang)

‎NATUNA (marwahkepri.com) – Selama bulan ramadan 1447 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Natuna pulang kerja lebih awal dari biasanya.
‎
‎Hal ini berlaku untuk semua ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK paruh waktu.
‎
‎Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Alim Sanjaya, mengatakan, pengurangan jam kerja ini berdasarkan surat Edaran Bupati Natuna Nomor : 800.1.6.2/119/BKPSDM/II/2026.
‎
‎Pada hari biasanya kata Alim Sanjaya, aparatur di kabupaten Natuna masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 16.00 WIB.
‎
‎Namun selama bulan ramadan ini, sesuai dengan surat edaran Bupati Natuna Cen Sui Lan yang ditandatangani pada 12 Februari 2026, jam kerjanya berubah.
‎
‎Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan 5 hari kerja, mulai Senin-Kamis masuk pukul 08.00-15.30 WIB. Sedangkan pada Jumat masuk pukul 08.00-11.30 WIB.
‎
‎Sementara untuk OPD dengan 6 hari kerja, mulai Senin–Kamis masuk pukul 08.00 – 13.45 WIB, Jumat pukul 08.00 – 11.30 WIB (PDH Khas Daerah Kurung Melayu Lengkap) dan Sabtu pukul 08.00 – 13.45 WIB.
‎
‎Namun demikian, ada ketentuan lain yakni target beban kerja Februari 2026: > 85 jam (5.100 menit), target beban kerja Maret 2026: > 75 jam (4.500 menit), guru & sekolah menyesuaikan kalender pendidikan 2025.
‎
‎”Jadi apel pagi yang biasa dilaksanakan setiap Senin pagi kita tiadakan selama Ramadhan dan akan kembali setelah Idul Fitri 1447 H,” pungkasnya. MK-Saida

Baca Juga:  Polsek Bunguran Timur Gencarkan Patroli Cegah Karhutla di Natuna

Redaktur : Munawir Sani