ASN Natuna sedang menggelar upacaara. (f: naang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Selama bulan ramadan 1447 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Natuna pulang kerja lebih awal dari biasanya.
Hal ini berlaku untuk semua ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Alim Sanjaya, mengatakan, pengurangan jam kerja ini berdasarkan surat Edaran Bupati Natuna Nomor : 800.1.6.2/119/BKPSDM/II/2026.
Pada hari biasanya kata Alim Sanjaya, aparatur di kabupaten Natuna masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 16.00 WIB.
Namun selama bulan ramadan ini, sesuai dengan surat edaran Bupati Natuna Cen Sui Lan yang ditandatangani pada 12 Februari 2026, jam kerjanya berubah.
Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan 5 hari kerja, mulai Senin-Kamis masuk pukul 08.00-15.30 WIB. Sedangkan pada Jumat masuk pukul 08.00-11.30 WIB.
Sementara untuk OPD dengan 6 hari kerja, mulai Senin–Kamis masuk pukul 08.00 – 13.45 WIB, Jumat pukul 08.00 – 11.30 WIB (PDH Khas Daerah Kurung Melayu Lengkap) dan Sabtu pukul 08.00 – 13.45 WIB.
Namun demikian, ada ketentuan lain yakni target beban kerja Februari 2026: > 85 jam (5.100 menit), target beban kerja Maret 2026: > 75 jam (4.500 menit), guru & sekolah menyesuaikan kalender pendidikan 2025.
”Jadi apel pagi yang biasa dilaksanakan setiap Senin pagi kita tiadakan selama Ramadhan dan akan kembali setelah Idul Fitri 1447 H,” pungkasnya. MK-Saida
Redaktur : Munawir Sani
