Kejari Natuna musnahkan barang bukti dari 14 perkara

Kejari Natuna melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (3/9/2026). (Foto: nang)

‎NATUNA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 14 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Natuna, Kamis (3/9/2026).

Pemusnahan disaksikan Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, Kepala Pengadilan Negeri Natuna, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pelaksanaan pemusnahan juga mengacu pada ketentuan Pasal 342 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan ini tidak semata-mata merupakan kegiatan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Erwin.

Baca Juga:  RSBP Batam Raih Bintang 4 Transformasi Digital BPJS Kesehatan

Menurut Erwin, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun berpotensi disalahgunakan di kemudian hari.

Erwin menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut terdiri atas delapan perkara narkotika, satu perkara pencurian, satu perkara penipuan, dan tiga perkara persetubuhan.

Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 9,6 gram narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan diblender.

Selain itu, terdapat 171 item barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan satu item barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Untuk perkara pencurian, terdapat 11 item barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan satu item dimusnahkan menggunakan gerinda.

Sementara dalam perkara penipuan, terdapat satu perkara dengan 31 item barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan dalam tiga perkara persetubuhan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 37 item yang dibakar dan satu item yang dimusnahkan menggunakan gerinda.

Baca Juga:  Perempuan yang Diduga Lompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Erwin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini konsisten mendukung serta mengawal proses penegakan hukum di Kabupaten Natuna.

Ia berharap pemusnahan barang bukti tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Natuna pada hari ini secara resmi kita laksanakan,” kata Erwin.

Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban Kejari Natuna dalam melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.  (nang)

Redaktur: Munawir Sani