Bareskrim gerebek kasino di Batam dan amankan 197 orang

Wakabarekskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M memberikan keterangan kepada awak media terkait penggerebekan di 9 Stage Lounge & Bar, Minggu (16/8/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Bareskrim Polri menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.

Dalam penindakan yang dipimpin Wakabarekskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., petugas mengamankan 197 orang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah tim Bareskrim menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian darat jenis kasino dengan berbagai permainan.

“Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi 1 pemilik berinisial A, 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas,  25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, 2 marketing dan 96 pemain,” jelas Wakabarekskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin kepada awak media, Minggu (16/8/2026).

Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan WNI, sedangkan 10 orang merupakan WNA.

Baca Juga:  Wabup Natuna Tinjau Pembibitan Ikan di Sepempang, Dorong Produksi Bibit Ditingkatkan

WNA yang diamankan terdiri atas 7 warga negara Tiongkok, 2 warga negara Singapura, dan 1 warga negara Malaysia.

Status hukum masing-masing orang yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih mendalami peran mereka untuk menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

“Tiga brankas ditemukan berisi uang tunai sebesar Rp 7.297.213.000. Selain itu, terdapat uang tunai sekitar Rp 500 juta dari laci meja penukaran chip. Dengan demikian, total uang tunai yang sementara diamankan mencapai sekitar Rp 7,79 miliar,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.

Selain uang dan chip, petugas mengamankan 105 unit mesin permainan yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian dengan rincian 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, 1 mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Dalam perkara dugaan perjudian tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Undercover Buy, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu di Batam

Bagi pihak yang menyelenggarakan perjudian, ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.

Selain dugaan perjudian, Bareskrim juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pendalaman diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga mengelola, menyembunyikan, menyamarkan, menerima, menguasai atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana perjudian.

Untuk dugaan TPPU tersebut, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat hingga 15 tahun penjara, sesuai bentuk perbuatannya.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus menindak praktik perjudian dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas yang melanggar hukum.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta segera melaporkan dugaan tindak pidana melalui Layanan Kepolisian 110. (mun)

Redaktur: Munawir Sani