Polresta Barelang menunjukkan barang bukti terkait pengungkapan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026). (Foto; mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Seorang pria berinisial MSM (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Senin (13/7/2026), yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial MSM (24) sebagai tersangka. Kasus terungkap setelah pelapor berinisial MW menerima pengakuan dari salah satu korban pada 7 Juli 2026, kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kompol M. Debby mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.
Menurut Debby, tersangka diduga memanfaatkan kondisi ekonomi kedua korban yang masih berusia 16 tahun dengan menawarkan sejumlah uang.
“Modus yang dilakukan tersangka MSM (24) yakni menawarkan bantuan berupa sejumlah uang kepada kedua korban yang masih di bawah umur dengan syarat melakukan hubungan badan secara bergantian,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, memeriksa korban, saksi-saksi, serta pihak terkait.
Pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi 9T warna Ocean Green yang diduga berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tambahnya.
Kompol M. Debby Tri Andrestian mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam memberikan pengawasan terhadap anak agar terhindar dari tindak kejahatan.
“Kami mengimbau untuk para orang tua tetap menjaga lingkungan daripada anaknya masing-masing, karena peran orang tua di sini sangat juga penting. Untuk itu, kita bersama-sama untuk menjaga keberlangsungan kehidupan anak-anak kita. Jangan sampai hal ini dapat terulang kembali dan kami yakinkan terhadap tersangka akan diproses secara maksimal di penyidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang. Terima kasih, demikian,” tegas Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang menjadikan anak sebagai korban. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110. MK-mun
Redaktur: Munawir sani
