Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan penipuan pengadaan tiket Kontingen Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau belum menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan Kontingen Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau. Penyidik Ditreskrimum masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi, dan menyelesaikan administrasi penyidikan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan kedua tersangka baru ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik masih melengkapi proses penyidikan.
“Belum (ditahan). Kamis baru penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut,” kata Nona, Senin (13/7/2026).
Menurut Nona, penyidik masih memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi dokumen pendukung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami masih memerlukan pemeriksaan beberapa saksi lagi dan penambahan beberapa dokumen bukti serta pemenuhan administrasi lainnya terkait penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan VE selaku pemilik biro perjalanan dan HE yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau menuju ajang nasional di Manokwari.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 26 saksi yang berasal dari berbagai unsur, di antaranya Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pihak maskapai penerbangan, biro perjalanan, serta peserta Pesparawi.
Penyidik menyebut jumlah kontingen yang sedianya diberangkatkan ke Manokwari sebanyak 64 orang, terdiri atas 48 peserta dan 16 ofisial. Nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara tersebut mencapai Rp 1.016.300.000.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana yang ditransfer LPPD kepada VE diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk pembelian tiket keberangkatan.
Uang sebesar Rp 1.016.300.000 yang ditransfer ke rekening saudara VE kemudian dikirim ke HE sebesar Rp 700 juta untuk pembelian tiket dan sebagian digunakan untuk permasalahan utang-piutang yang mereka miliki sebelumnya. Sisanya juga digunakan untuk kepentingan pribadi yang VE. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
