Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pastikan BBM bersubsidi tidak naik hingga akhir 2026 Deskripsi Gambar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Sinar Harapan)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam dakwaan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan menunggu proses hukum yang berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Purbaya mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Djaka, kata dia, menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Sudah (komunikasi dengan Djaka). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru,” tutur Purbaya.

Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada Djaka apabila diperlukan, mengingat statusnya masih sebagai pegawai Kementerian Keuangan. Ia menekankan pendampingan itu tidak bersifat intervensi.

“Ada pasti (pendampingan) dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, untuk.. kalau di luar negeri juga kan sama,” jelas Purbaya.

Baca Juga:  Pemda Natuna Salurkan Bantuan Pangan, 129 KK di Desa Cemaga Terima 3,87 Ton

Dalam dokumen dakwaan Jaksa KPK, Djaka disebut sebagai salah satu pejabat DJBC yang hadir dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.

“Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar,” tulis isi surat dakwaan.

Pertemuan itu juga dihadiri pimpinan Blueray Cargo, John Field, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Dalam dakwaan disebutkan, pada Agustus 2025 para terdakwa kembali bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Dalam pertemuan itu, John Field menyampaikan keluhan terkait pengiriman barang impor Blueray Cargo yang meningkat masuk jalur merah serta mengalami dwelling time.

Baca Juga:  Tujuh Sekolah Rakyat Ditargetkan Hadir di Kepri, Kecuali Kota Batam

Orlando kemudian melakukan komunikasi ke atasan, termasuk Sisprian dan Rizal. Koordinasi tersebut disebut berdampak pada percepatan keluarnya barang impor Blueray Cargo yang berada di jalur merah dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian dan Orlando.

Jaksa KPK menyebut selama proses komunikasi dan koordinasi tersebut, terdapat pemberian uang, fasilitas hiburan hingga barang mewah.

Pemberian uang dimulai pada Juli 2025 dengan nilai Rp 8,2 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Orlando. Pada Agustus 2025, kembali diserahkan uang Rp 8,9 miliar dan pada September 2025 diberikan lagi Rp 8,5 miliar dalam mata uang yang sama.

Pemberian tersebut disebut berlanjut hingga Januari 2026, dengan total uang dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani