IMG_1018

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menunjukkan pickup dan jerigen yang ditetapkan sebagai barang bukti dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Kota Batam. Dua tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dipimpin Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang pada Rabu (6/5/2026).

Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu M. Alvin Royantara dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi dari SPBU Tanjung Riau. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi SPBU.

Pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB, petugas mendapati sebuah mobil pick up Suzuki Carry BP 8954 EO mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan sejumlah jerigen di bak kendaraan. Setelah pengisian selesai, pengemudi berinisial AA (48) menutupi jerigen menggunakan terpal sebelum meninggalkan lokasi.

Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kecamatan Batu Ampar. Di lokasi tersebut, tersangka AA menurunkan 20 jerigen berisi Pertalite di sebuah rumah. Setelah itu, ia kembali bergerak menuju sebuah bengkel di kawasan Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.

Baca Juga:  Bakesbangpol Natuna Matangkan Persiapan Pawai Budaya HUT RI ke-81

Di bengkel tersebut, AA kembali menurunkan enam jerigen Pertalite kepada tersangka lain berinisial AS (36). Polisi kemudian langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Iptu Alvin menjelaskan bahwa tersangka AA memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara atau calo dengan membayar sekitar Rp 4 juta. Surat itu digunakan untuk mendapatkan kuota Pertalite hingga 25 ton per bulan.

“Namun BBM subsidi tersebut justru dijual kembali kepada pihak lain untuk mencari keuntungan pribadi sekitar Rp1.000 per liter,” ujarnya.

Polisi menyebut praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Sementara tersangka AS membeli Pertalite dari AA untuk dijual kembali melalui usaha pertamini dengan harga Rp 12 ribu per liter.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Suzuki Carry BP 8954 EO, 26 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 815 liter BBM subsidi dan surat rekomendasi pengangkutan BBM subsidi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat karena distribusi subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

Baca Juga:  Sukseskan Program Tiga Juta Rumah, Pemko Usulkan Pembangunan Seribu Rumah untuk MBR Tanjungpinang

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kota Batam,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 20 Huruf C KUHP.

“Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” tutup kasat. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani