Bareskrim menyegel dua tempat hiburan malam dan menyita 11 mobil di Batam

Bareskrim Polri menyegel dua tempat hiburan malam di Batam dan mengamankan 11 unit kendaraan dalam rangkaian pengusutan perkara HH Club. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali melakukan penyegelan terhadap dua tempat hiburan malam di Batam. Penyidik juga menyita 11 unit mobil yang untuk sementara dititipkan di Polda Kepri.

Dua lokasi yang disegel yakni Newton Club P2 di kawasan Newton, Jodoh serta F1 Club yang berada di Planet Holiday Hotel atau yang dikenal sebagai Planet 1 dan Planet 2.

Penyegelan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya dilakukan Bareskrim terhadap HH Club.

Kendaraan yang diamankan antara lain Mitsubishi Pajero Sport warna silver, BM 1655 UE, Mitsubishi Xpander warna hitam, BP 1497 IS, Jeep Wrangler Rubicon warna cokelat, B 2374 SXI, Daihatsu Rocky warna putih, BP 1357 CC, Hummer H2 SUT Double Cabin warna hitam, DK 1 JD, Honda Brio warna putih, BP 1814 QR, Jeep Wrangler Rubicon warna hitam, BP 378 VB, Toyota Fortuner warna hitam, BP 1745 RI, Toyota Avanza warna hitam, BP 1223 GP, Toyota Fortuner warna hitam, BK 1862 AD, Toyota Innova Venturer warna putih, B 2736 UKP.

Baca Juga:  Modus Kenal Teman Korban, Pria di Batam Bawa Lari dan Gadaikan Motor Honda Beat Seharga Rp 450 Ribu

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya penyitaan kendaraan tersebut.

Nona juga membenarkan bahwa penyegelan Newton Club P2 dan F1 Club merupakan rangkaian kegiatan penyidik Bareskrim setelah sebelumnya melakukan penindakan terhadap HH Club.

Namun, pihak Polda Kepri masih menunggu penjelasan resmi dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengenai alasan penyegelan dan penyitaan kendaraan tersebut secara lebih lengkap.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap HH Club di Batam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.

Dalam penindakan tersebut, 32 orang diamankan untuk pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, pada tahap awal enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya tersangka lain. (mun)

Redaktur: Munawir Sani