Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani. (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani memberikan klarifikasi terkait dana hibah Rp 4,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Karimun dan menegaskan anggaran tersebut belum digunakan karena masih dalam tahap proses lelang.
“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujar AKBP Yunita Stevani.
Ia menjelaskan, rincian penggunaan anggaran akan disesuaikan dengan dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi berbagai tanggapan masyarakat, AKBP Yunita Stevani menyampaikan pihaknya menghormati setiap bentuk perhatian publik sebagai bagian dari pengawasan sosial.
“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, Kapolres Karimun menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung setiap rekomendasi dari lembaga pengawas.
“Namun perlu dipahami, Polres Karimun sebagai penerima hibah tidak berada pada posisi menetapkan kebijakan pemberian hibah. Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Kapolres Karimun juga memastikan proses hibah telah melalui tahapan administrasi sesuai mekanisme, mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya terdapat pengawasan berlapis baik dari internal Polri, Inspektorat, maupun lembaga pemeriksa negara.
Menjawab pertanyaan terkait kebutuhan anggaran, AKBP Yunita Stevani menjelaskan anggaran dari Mabes Polri pada dasarnya telah tersedia, namun dinamika kebutuhan di daerah memerlukan dukungan tambahan untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Karimun memastikan adanya pelaporan administrasi, audit, serta keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Karimun memastikan dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun di luar tugas kepolisian.
Dengan klarifikasi tersebut, Polres Karimun berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh serta tetap mendukung upaya Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani
