Larangan saat memotong Qurban. (f: ai)
Menjelang pelaksanaan ibadah kurban tersebut, umat Islam yang berniat menjadi shahibul kurban dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak 1 Zulhijah hingga hewan kurban disembelih.
Berdasarkan informasi dari Muhammadiyah, anjuran tersebut merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Dalam hadis tersebut disebutkan:
“Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya.” (HR. Muslim)
Larangan tersebut memiliki makna spiritual yang mendalam, yakni sebagai bentuk latihan kesabaran dan pengendalian diri bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah kurban.
Baca juga : Pulau Penyengat Siap jadi Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Sejarah dan Religi
Selain itu, menahan diri untuk tidak memotong rambut dan kuku juga menjadi bagian dari penghayatan ibadah kurban sejak awal bulan Zulhijah.
Tahun ini, 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Sejak tanggal tersebut, shahibul kurban dianjurkan mulai menjaga diri dari memotong rambut dan kuku hingga proses penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan.
Anjuran ini tidak hanya dipahami sebagai aturan formal ibadah, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kesiapan batin dan niat suci dalam menjalankan kurban.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia memastikan ketersediaan hewan kurban nasional tahun ini berada dalam kondisi aman.
Kementerian Pertanian menyebut potensi ketersediaan hewan kurban mencapai sekitar 3.246.790 ekor, sedangkan kebutuhan nasional diperkirakan sekitar 2.355.470 ekor.
Dengan demikian, terdapat surplus sekitar 891.320 ekor hewan kurban secara nasional untuk Iduladha tahun ini.
Pemerintah berharap pelaksanaan ibadah kurban 2026 dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat menjalankannya dengan khusyuk serta penuh makna spiritual. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani
