Petugas Bea Cukai Batam mengamankan senjata api yang diselundupkan penumpang di Pelabuhan Bintang 99 Persada. (Foto; Bea Cukai Batam)
BATAM (marwahkepri.com) – Petugas KPU Bea dan Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan senjata api setelah seorang penumpang tujuan Jakarta kedapatan membawa pistol merek Beretta yang disembunyikan dalam tas saat pemeriksaan di Pelabuhan Bintang 99 Persada, Kamis, 9 April 2026 lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam, Setiawan Rosyidi mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) terhadap penumpang yang akan berangkat menuju Jakarta.
Saat proses pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas mendeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas milik penumpang. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik secara mendalam.
“Hasil pemeriksaan menemukan satu unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803 yang disembunyikan di dalam tas bawaan penumpang,” ujar Setiawan, Senin (18/5/2026) sore.
Tidak hanya itu, dalam rangkaian pemeriksaan lanjutan, petugas juga melakukan tes urine terhadap penumpang tersebut. Hasilnya menunjukkan penumpang positif mengandung zat Amphetamine dan Methamphetamine.
Atas temuan tersebut, barang bukti berupa senjata api beserta penumpang langsung diserahterimakan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur penumpang maupun barang guna mencegah berbagai upaya penyelundupan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
