Penggerebekan judi online Hong Kong Lottery di Batam oleh Ditreskrimsus Polda Kepri

Polda Kepri menggelar konferensi pers kasus judi online Hong Kong Lottery dalam penggerebekan di dua lokasi di Batam, Selasa (12/5/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau membongkar praktik judi online internasional berkedok Hong Kong Lottery di Kota Batam. Dalam penggerebekan di dua lokasi, polisi mengamankan 24 warga negara asing (WNA) dari lima negara beserta ratusan perangkat elektronik dan ribuan kartu permainan.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 10 Mei 2026.

“Informasi kami dapatkan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan internet. Setelah itu tim Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan,” kata Silvester, Selasa (12/5/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada dua lokasi yang dijadikan markas operasi judi online tersebut. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 24 WNA yang terdiri dari tiga warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, satu warga negara Suriah, dua warga negara Tiongkok, serta empat warga negara Filipina.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu warga negara Suriah, dua warga negara Tiongkok, serta empat warga negara Filipina yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan,” ujarnya.

Silvester menjelaskan para pelaku menjalankan modus perjudian online berupa Hong Kong Lottery melalui siaran langsung di Facebook. Para operator menawarkan permainan lotre menggunakan kartu bergambar naga dengan nominal taruhan tertentu.

Baca Juga:  Dua Kapal Diduga Angkut Narkotika Diamankan di Perairan Kepri, Masih Jalani Pemeriksaan

“Mereka melakukan live streaming di media sosial Facebook, lalu menawarkan kartu-kartu dengan nominal tertentu kepada para customer,” ujarnya.

Menurut Silvester, kelompok WNA tersebut memiliki peran masing-masing sebagai host dan operator dengan sasaran pemain di negara asal mereka.

“Kalau warga negara Filipina, berarti mereka memasarkan ke Filipina. Mereka menggunakan bahasa negara masing-masing untuk menarik pemain,” ujarnya.

Dalam praktik transaksi, para pelaku menggunakan layanan dompet digital GKES. Setelah pemain menyetorkan uang, operator mengarahkan permainan yang disebut sulit dimenangkan karena sudah dibatasi.

“Mereka membuat limitasi sehingga orang sangat sulit mendapatkan hadiah utama. Jadi sifatnya untung-untungan,” ujarnya.

Polisi juga menemukan penggunaan akun palsu untuk menarik minat pemain dengan menampilkan seolah-olah banyak pihak telah memenangkan hadiah besar.

“Mereka membuat figur palsu supaya orang tertarik ikut bermain. Di sana juga ada banyak handphone untuk komunikasi dengan customer,” katanya.

Selain itu, para pelaku menampilkan permainan seolah-olah legal dan memiliki izin resmi dari luar negeri.

“Modus ini yang digunakan untuk meyakinkan pemain,” ujarnya.

Dalam penggerebekan di lokasi pertama, Ruko Taman Niaga Blok M Nomor 8-10, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, polisi menyita 14 unit CPU, satu router wifi, 20 monitor, delapan keyboard, 16 laptop, 45 handphone, serta ribuan kartu permainan bergambar naga.

Baca Juga:  Wujudkan Gema Batam ASRI, Pemko Buat Rerakan Gotong Royong Rutin Setiap Selasa dan Jumat

Sementara di lokasi kedua, Ruko Orchard Park Business Center (OPBC) Blok D-202 dan D-203, polisi menyita ribuan kartu permainan serta enam unit CPU, tujuh monitor, dan 43 handphone.

Para pelaku dijerat Pasal 426 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian. Polisi juga menerapkan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap orang asing di Batam.

“Kami akan melakukan pengawasan lebih ketat, mulai saat mereka mengajukan visa, masuk melalui pemeriksaan imigrasi, hingga saat berada di Indonesia,” kata Jefri.

Ia menyebut mayoritas WNA yang diamankan masuk menggunakan visa kunjungan wisata maupun bisnis dan datang secara terpisah.

“Ada yang datang sendiri, ada yang dari Jakarta, ada yang dari Batam. Jadi tidak bersamaan,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani