Kabid Humas Polda Kepri memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus tiket Pesparawi Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan penipuan pengadaan tiket Kontingen Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penetapan kedua tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh sesuai ketentuan hukum.

VEH adalah bos travel yang mengurus keberangkatan sedangkan HEP adalah seorang ASN.

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Jumat (10/7/2026).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 26 orang saksi yang terdiri atas pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, serta pihak maskapai penerbangan.

Baca Juga:  Manager Kapal Fuchangxing 1 jadi Tersangka Pengendali Penyelundupan 800 Kg Ketamin, Terancam Pidana 12 Tahun

Selain itu, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Dalam proses penyidikan, penyidik turut melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas menegaskan Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyampaian informasi kepada masyarakat juga dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan yang masih berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan potensi gangguan kamtibmas maupun meminta bantuan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

MK-mun

Redaktur: Munawir Sani