Ilustrasi KDRT. (f: ist)
PALEMBANG (marwahkepri.com) – Pencarian seorang istri terhadap suaminya yang sudah empat bulan tidak pulang ke rumah berujung insiden kekerasan di Palembang, Sumatera Selatan. HR (39) mengaku dianiaya suaminya, RS (39), setelah memergoki pria tersebut keluar dari sebuah hotel bersama perempuan lain.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
HR menceritakan, awalnya dia berusaha mencari keberadaan suaminya yang sudah berbulan-bulan tidak pulang. Dalam pencarian tersebut, korban mendapat informasi bahwa RS berada di sebuah hotel.
HR kemudian mendatangi hotel dan menunggu di bagian lobi. Tak lama berselang, dia melihat RS keluar dari lift bersama seorang perempuan berinisial BL.
“Saya tunggu di lobi hotel. Kemudian mereka berdua keluar dari lift, langsung saya rekam dan bertanya ada hubungan apa mereka berdua. Dia (RS) malah menjawab tidak ada hubungan lagi dengan saya,” ungkap HR, Rabu (21/10/2026).
Pergoki Suami di Hotel, Berujung Cekcok di Jalan
Setelah keluar dari hotel, RS disebut pergi bersama BL. HR yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian mengejar keduanya bersama anaknya dan sejumlah saksi hingga ke jalan raya.
Saat berusaha menghentikan suaminya, HR mengaku justru mendapat perlakuan kasar. Ia menyebut RS mencekik dan memukulnya ketika dirinya memegang baju pria tersebut.
“Waktu saya pegang bajunya agar berhenti berjalan, dia langsung berbalik arah. Saat itulah dia mencekik dan memukul saya,” kata HR.
Menurut HR, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut bukan kali pertama dialaminya. Namun, ia baru memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum setelah mendapat dorongan dari anaknya.
Mengaku Sudah 18 Tahun Menikah
HR mengatakan dirinya dan RS telah membina rumah tangga sejak 2008. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak.
Ia menegaskan masih berstatus sebagai istri sah RS ketika peristiwa tersebut terjadi.
“Kami menikah sudah 18 tahun, sejak 2008. Sudah mempunyai dua anak, perempuan dan laki-laki. Bahkan anak pertama kami juga sudah kuliah,” tuturnya.
Selain dugaan penganiayaan, HR mengaku telah mengetahui hubungan suaminya dengan BL sejak 2025. Menurut pengakuannya, hubungan tersebut sempat berakhir sebelum kembali terjalin.
HR juga menduga BL masih berusia di bawah umur dan bersekolah di salah satu SMA di Palembang. Dugaan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan korban, tetapi belum ada keterangan resmi kepolisian mengenai usia perempuan tersebut.
Polisi Terima Laporan Dugaan KDRT
Pamapta III SPKT Polrestabes Palembang Ipda Andi Ardiansyah membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan KDRT yang diajukan HR.
“Laporan sudah kami terima. Akan kami limpahkan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Andi.
Dengan diterimanya laporan tersebut, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
HR berharap laporan yang telah dibuatnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, dugaan penganiayaan yang dilaporkan masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari kepolisian. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani
