Lilik ditemui di rumahnya di Jalan Barito III Nganjuk. (Foto: Bakrie/detikJatim)
NGANJUK (marwahkepri.com) – Lilik (54), warga Kelurahan Mangundikaran, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengaku terpukul setelah mengetahui adanya pencairan kredit senilai Rp 690 juta atas nama suaminya yang telah meninggal dunia. Ia menegaskan, uang pinjaman tersebut tidak pernah diterima maupun dinikmati oleh keluarganya.
Persoalan ini mulai diketahui Lilik setelah salah satu rumah miliknya dilelang oleh pihak bank. Dari rekening koran yang diperolehnya, tercatat pencairan kredit atas nama almarhum suaminya, Puji Astanto, pada 23 Oktober 2023.
Padahal, Puji telah meninggal dunia sejak 23 Juli 2021. Lilik pun mempertanyakan bagaimana kredit dengan nilai ratusan juta rupiah itu bisa dicairkan menggunakan nama suaminya yang sudah tidak ada.
“Di rekening koran tertulis pencairan kredit atas nama suaminya saya, Puji Astanto ada 23 Oktober 2023. Nilainya Rp 690 juta,” ungkap Lilik seperti dilansir marwahkepri.com dari dari detik.com, Kamis (22/10/2026).
Mengaku Tak Pernah Menerima Uang Kredit
Lilik menduga pencairan kredit tersebut tidak benar atau fiktif. Selain karena suaminya telah meninggal dua tahun sebelumnya, ia mengaku tidak pernah menerima uang Rp 690 juta sebagaimana tercantum dalam rekening koran.
Ia juga memastikan ketiga anaknya maupun keluarga besar tidak pernah mengetahui ataupun menikmati pencairan dana tersebut.
“Bagaimana pencairan kredit itu bisa atas nama suami saya. Lha suami saya itu meninggal pada 23 Juli 2021. Terus uang Rp 690 juta itu siapa yang bawa. Saya tidak pernah menerima. Tiga anak saya juga tidak. Keluarga besar juga sama,” bebernya.
Lilik mengakui dirinya dan almarhum suami pernah beberapa kali mengajukan pinjaman ke sejumlah bank, termasuk bank milik negara. Namun, seluruh pengajuan tersebut dilakukan ketika Puji masih hidup.
Menurutnya, selama itu proses pembayaran angsuran berjalan lancar. Pencairan kredit terakhir yang mereka ketahui terjadi pada 2019, jauh sebelum muncul catatan pinjaman baru pada Oktober 2023.
“Kekita suami masih hidup, saya mendampingi melakukan pinjaman. Dan angsuran berjalan lancar tanpa kendala. Terakhir kami mendapat pencairan kredit itu Tahun 2019. Nah, yang pencairan pada 2023 itu, saya sama sekali tidak tahu,” tambahnya.
Aset Terancam Dilelang, Lilik Cari Keadilan
Dampak persoalan kredit yang dipertanyakannya itu kini dirasakan langsung oleh Lilik. Sejumlah aset yang selama ini dikumpulkan bersama almarhum suaminya terancam dilelang.
Merasa dirugikan, Lilik telah menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum dan memperjuangkan haknya. Ia berharap persoalan pencairan kredit tersebut dapat diusut sehingga ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
“Saya bingung menuntut keadilan ke mana. Suami sudah meninggal, ekonomi saya hancur lebur. Untungnya anak-anak saya sudah bekerja semua,” tuturnya.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Lilik kini berjualan rempeyek dan sejumlah barang kebutuhan rumah tangga. Usaha kecil tersebut dijalaninya agar tetap memiliki pemasukan meski hasilnya tidak seberapa.
Di tengah persoalan yang dihadapinya, Lilik berharap mendapatkan keadilan dan kepastian atas kredit Rp 690 juta yang tercatat atas nama almarhum suaminya.
“Semoga ada keadilan buat saya,” pungkasnya. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani
