Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna resmi menggantikan nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai.
NATUNA (marwahkepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai kini resmi menggunakan nomenklatur baru menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna.
Perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan itu ditetapkan pada 6 Agustus 2026.
Perubahan nama tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan Kantor Imigrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyesuaian dilakukan untuk memperkuat tata kelola organisasi sekaligus menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dengan struktur kelembagaan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan perubahan nomenklatur juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-057.OT.01.04 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Transisi Penyesuaian Nomenklatur, Wilayah Kerja, dan Tipologi Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman dalam menjalankan proses transisi, termasuk penyesuaian nomenklatur, wilayah kerja, serta tipologi kantor imigrasi.
Dengan demikian, penyebutan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai selanjutnya diganti menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna.
Kepala Imigrasi Natuna, Wahyu Purwanto, mengatakan, meski terjadi perubahan nomenklatur, pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna tetap menjalankan pelayanan keimigrasian, pengawasan keimigrasian, penegakan hukum keimigrasian, serta tugas dan fungsi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penataan kelembagaan tersebut juga diarahkan untuk memastikan proses transisi berlangsung tertib dan tidak mengganggu pelayanan publik. Penyesuaian diharapkan mampu membuat pelaksanaan tugas keimigrasian semakin adaptif terhadap kebutuhan organisasi maupun masyarakat.
”Kami tetap berkomitmen untuk mempertahankan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” katanya, Jumat (11/9/2026).
Perubahan nomenklatur ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas kelembagaan Kantor Imigrasi di Kabupaten Natuna serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.
Wahyu menambahkan, kedepan, Imigrasi Kelas II TPI Natuna akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi, baik secara internal maupun eksternal, agar seluruh tugas dan fungsi keimigrasian tetap terlaksana secara optimal, termasuk dalam aspek pelayanan publik dan penegakan hukum keimigrasian.(MK/Nang)
Redaktur : Munawir Sani
