Gedung Kementerian Imigrasidan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Gedung Kementerian Imigrasidan Pemasyarakatan Republik Indonesia. (f: hum)

BANDUNG (marwahkepri.com) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan penanganan pengungsi melalui pemanfaatan teknologi digital. Tiga sistem menjadi andalan dalam upaya tersebut, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Optimalisasi ketiga aplikasi itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pemanfaatan teknologi harus didukung data yang akurat dan kesiapan petugas. Menurutnya, kualitas informasi menjadi faktor penting agar pengawasan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

Tiga Aplikasi untuk Memperkuat Pengawasan

APOA dimanfaatkan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI berfungsi membantu petugas mengidentifikasi individu yang membutuhkan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.

SOI telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Melalui integrasi tersebut, informasi terkait individu yang masuk dalam kategori SOI dapat muncul secara otomatis pada sejumlah layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Baca Juga:  Salahgunakan Visa, Imigrasi Ranai Deportasi 2 Warga Negara Malaysia

Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, termasuk individu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buronan internasional.

Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri. Aplikasi ini memuat sejumlah fitur, mulai dari pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemantauan lokasi melalui teknologi geotagging.

Dengan sistem tersebut, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri, sembari tetap memanfaatkan informasi awal yang diperoleh dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, APGAKUM Pengungsi mulai diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.

Imigrasi Catat 17.597 Tindakan Administratif

Di sisi lain, data penindakan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian juga terus berjalan. Sepanjang Januari hingga September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Rinciannya meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta lima tindakan larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, Imigrasi juga mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.

Baca Juga:  Menjaga Gerbang Perbatasan, Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura

Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan. Sementara 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang. Berikutnya warga negara Republik Rakyat China (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Hendarsam menegaskan, pemanfaatan teknologi digital harus tetap diimbangi profesionalisme dan integritas aparatur. Menurutnya, sistem pengawasan yang terintegrasi perlu dijalankan dengan tanggung jawab agar fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan sistem tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia melalui pelaksanaan tugas keimigrasian yang profesional.

Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Imigrasi untuk Rakyat, dengan mengedepankan pengawasan yang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai. MK-nang

Redaktur : Munawir Sani