Petugas Imigrasi mengawal dua WN Malaysia yang dideportasi dari Natuna akibat penyalahgunaan visa wisata.
NATUNA (marwahkepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi dua warga negara (WN) Malaysia berinisial MF (42) dan F (29) pada Jumat, 10 April 2026.
Keduanya dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, menggunakan kapal ferry MV Mirangga Alpha dengan tujuan Johor Bahru, Malaysia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kedua WN Malaysia tersebut awalnya masuk ke Indonesia melalui Batam dengan menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan singkat yang diperuntukkan untuk kegiatan wisata.
Namun, dalam praktiknya, keduanya justru melakukan aktivitas di luar izin yang diberikan, yakni memperbaiki sebuah kapal di wilayah Selat Lampa, Kabupaten Natuna.
Atas perbuatannya, MF dan F dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta diusulkan masuk dalam daftar penangkalan (blacklist).
Dengan demikian, mereka tidak diperbolehkan masuk kembali ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Wahyu Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing.
“Pendeportasian ini merupakan wujud komitmen kami dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ranai di Kabupaten Natuna,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tegas ini juga bertujuan memberikan efek jera serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.MK-Nang
Redaktur : Munawir Sani
