Peserta sedang mengikuti ujian praktik pembuatan SIM, Sabtu (22/08/2026) (f: mun)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Harapan pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa untuk mendapat masa tenggang perpanjangan kembali kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang meminta SIM mati tetap bisa diperpanjang tidak dapat diterima.
Gugatan tersebut diajukan Jangkung Sido Sentosa melalui Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026. Ia menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam petitumnya, Jangkung meminta aturan mengenai SIM yang berlaku selama lima tahun dan “dapat diperpanjang” dimaknai lebih luas. Ia menginginkan SIM yang telah habis masa berlakunya masih bisa diperpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun sejak tanggal kedaluwarsa.
Namun, MK dalam sidang pengucapan putusan pada 29 September 2026 menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Mahkamah menilai Jangkung tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengujian pasal tersebut.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Mahkamah tidak menemukan hubungan sebab-akibat yang cukup antara hak konstitusional pemohon dengan kerugian yang diklaim muncul akibat berlakunya norma yang diuji.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas keterkaitan logis adanya hubungan sebab akibat antara hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dengan yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,” ujar Saldi dalam persidangan.
Menurut Saldi, pemohon juga tidak menguraikan secara spesifik kerugian konstitusional yang dialami, baik secara aktual maupun potensial, akibat berlakunya frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
MK: Aturan yang Diuji Tak Menghalangi Perpanjangan SIM
Mahkamah juga menilai norma yang diuji tidak secara hukum menghalangi seseorang untuk memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya.
Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak masuk pada permintaan Jangkung untuk menetapkan masa tenggang satu tahun bagi SIM yang sudah kedaluwarsa. Permohonan akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Jangkung menilai ketentuan tersebut belum memberikan batas atau kondisi hukum yang jelas mengenai kapan SIM yang sudah habis masa berlaku masih dapat diperpanjang dan kapan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Ia mengaku berada dalam kondisi tersebut karena memiliki SIM C yang telah habis masa berlakunya.
Minta Masa Tenggang Satu Tahun
Dalam permohonannya, Jangkung meminta frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa SIM yang telah kedaluwarsa tetap dapat diperpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun.
Dengan kata lain, pemegang SIM tidak langsung diperlakukan sebagai pemohon SIM baru ketika terlambat memperpanjang, selama keterlambatannya masih berada dalam periode satu tahun yang diajukan pemohon.
Namun, permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara karena MK terlebih dahulu menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Laman resmi MK mencatat Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026 sebagai pengujian materiil UU LLAJ dengan pemohon Jangkung Sido Sentosa. Amar putusannya adalah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
