Pidato Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato

JAKARTA(marwahkepri.com) – Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang mengusulkan perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut menyoroti penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, yang dinilai dapat memengaruhi ruang gerak dunia usaha.

Hal itu disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan setelah bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Luhut mengatakan, kajian yang disusun tim DEN bertujuan mendorong penanganan tindak pidana korupsi agar selaras dengan standar internasional, khususnya ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional,” kata Luhut.

DEN Soroti Unsur Kerugian Negara

Luhut menjelaskan, DEN mengacu pada ketentuan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006. Ia menyoroti penyuapan atau bribery sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam konvensi tersebut.

“Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut.

Baca Juga:  Prabowo Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela, Investasi Rp340 Triliun Siap Dongkrak Ketahanan Energi

Menurutnya, penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha, terutama ketika mengambil keputusan bisnis yang memiliki risiko.

Ia mencontohkan badan pengelola investasi seperti Danantara. Menurut Luhut, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko sehingga keputusan komersial yang berujung pada kerugian tidak seharusnya secara otomatis dipandang sebagai tindak pidana korupsi.

“Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” katanya.

UNCAC Tidak Hanya Mengatur Penyuapan

Sebagai catatan, instrumen internasional yang diratifikasi Indonesia adalah UNCAC, bukan Piagam PBB atau UN Charter. Indonesia mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 pada 18 April 2006.

UNCAC mengatur sejumlah bentuk tindak pidana korupsi. Selain penyuapan terhadap pejabat publik, konvensi tersebut juga mencakup penggelapan atau penyalahgunaan aset oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi jabatan, hingga peningkatan kekayaan secara tidak sah.

Konvensi itu juga mengatur penyuapan dan penggelapan dalam sektor swasta serta pencucian hasil kejahatan. Dengan demikian, ketentuan UNCAC tidak membatasi tindak pidana korupsi hanya pada penyuapan.

Baca Juga:  Menteri UMKM: Status Pengemudi Ojol Akan Jadi Pengusaha Mikro

Dalam Pasal 3 UNCAC disebutkan bahwa penerapan ketentuan konvensi tidak mensyaratkan tindak pidana yang diatur di dalamnya harus menimbulkan kerugian atau kerusakan terhadap kekayaan negara. Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh ketentuan pidana korupsi dalam hukum nasional otomatis harus dihapus.

DEN Siapkan Data untuk Presiden

Selain membahas usulan perubahan definisi korupsi, Luhut menyampaikan bahwa DEN akan memperkuat penyediaan data secara berkala kepada Presiden Prabowo.

Menurutnya, data yang akurat diperlukan agar keputusan pemerintah dapat disusun berdasarkan informasi dan kajian yang lebih terukur.

Luhut mengatakan DEN juga telah meminta izin untuk meningkatkan intensitas pemberian taklimat atau briefing kepada Presiden, terutama di tengah dinamika ekonomi global.

Langkah tersebut diharapkan membantu pemerintah memperoleh gambaran perkembangan ekonomi secara lebih menyeluruh sebelum mengambil keputusan strategis.

Sementara itu, usulan perubahan definisi korupsi yang disampaikan DEN masih perlu dilihat dari proses pembahasan dan tindak lanjut kebijakan maupun regulasi. Persetujuan Presiden terhadap kajian DEN belum dengan sendirinya mengubah ketentuan hukum tindak pidana korupsi yang saat ini berlaku. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani