Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Karimun bersama perwakilan pedagang Blok B Pasar Puan Maimun dan Perumda Bumi Berazam Jaya, Rabu (5/8/2026). (Foto: HK)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Komisi II DPRD Kabupaten Karimun mendorong penataan kawasan Blok B Pasar Puan Maimun agar aktivitas perdagangan berlangsung lebih tertib, nyaman, dan higienis. Langkah tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan pedagang dan Perumda Bumi Berazam Jaya, Rabu (5/8/2026).
Penataan terutama diarahkan pada area aktivitas perdagangan daging ayam yang dinilai membutuhkan pengaturan lebih baik, mulai dari penempatan pedagang hingga sirkulasi aktivitas jual beli.
Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah, mengatakan pasar harus menjadi ruang usaha yang tertib bagi seluruh pedagang.
“Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Yang paling penting komunikasi, ketertiban, dan penataan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi II mendorong Perumda Bumi Berazam Jaya selaku pengelola pasar untuk segera melakukan penataan ulang di kawasan Blok B. Penataan diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan lokasi berjualan, tetapi juga mendukung kebersihan dan kenyamanan pasar bagi pedagang maupun masyarakat yang berbelanja.
Komisi II juga menempatkan komunikasi antara pengelola dan pedagang sebagai bagian penting dalam proses penataan. Aspirasi pedagang perlu menjadi bahan pertimbangan agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha masyarakat.
Persoalan penataan Pasar Puan Maimun sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Karimun. Pada Maret 2026, Komisi II menggelar rapat dengar pendapat terkait rencana relokasi pedagang pasar sore ke Blok D.

Dalam pembahasan tersebut, Perumda Bumi Berazam Jaya menjelaskan bahwa relokasi merupakan bagian dari upaya mengembalikan area yang digunakan sebagai pasar sore kepada fungsi awalnya sebagai kawasan parkir. Sebanyak 84 pedagang direncanakan terdampak dalam skema penataan tersebut.
Rencana relokasi sempat mendapat keberatan dari sebagian pedagang yang mempertimbangkan akses pembeli dan keberlangsungan pendapatan. Komisi II kemudian melakukan peninjauan langsung untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus kebutuhan penataan pasar.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penataan pasar membutuhkan pendekatan yang terukur dan komunikasi antara pemerintah, pengelola serta pedagang.

Bagi pedagang, kepastian lokasi berjualan menjadi faktor penting. Sementara bagi pengelola, penataan diperlukan untuk memastikan fungsi setiap area pasar berjalan sesuai peruntukannya.
Dalam pembahasan terbaru mengenai Blok B, area perdagangan ayam menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian Komisi II DPRD Karimun.
Penataan di area tersebut diharapkan dapat membuat aktivitas perdagangan lebih terarah sekaligus mendukung aspek kebersihan dan higienitas. Pengelompokan pedagang berdasarkan jenis komoditas juga dapat membantu menciptakan alur perdagangan yang lebih mudah dipantau.

Langkah tersebut sejalan dengan kebutuhan pengelolaan pasar tradisional yang tidak hanya mengejar aktivitas ekonomi, tetapi juga memperhatikan kebersihan, kenyamanan dan keteraturan.
Perumda Bumi Berazam Jaya sebagai pengelola memiliki peran penting dalam memastikan penataan berjalan secara konsisten. Selain pengaturan lapak, pengawasan terhadap fasilitas pasar dan kebersihan kawasan juga menjadi bagian dari tata kelola pasar.

Komisi II DPRD Karimun berharap hasil rapat dengar pendapat dapat segera ditindaklanjuti oleh pengelola.
Penataan Blok B diharapkan dilakukan melalui komunikasi dengan pedagang sehingga setiap perubahan lokasi maupun pengaturan aktivitas perdagangan dapat dipahami bersama.
Langkah ini penting agar penataan tidak hanya menghasilkan perubahan fisik, tetapi juga menciptakan sistem perdagangan yang lebih teratur dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Pasar Puan Maimun sendiri memiliki fungsi penting sebagai salah satu pusat aktivitas perdagangan masyarakat Karimun. Karena itu, peningkatan tata kelola pasar dinilai perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi pedagang dan kebutuhan masyarakat.
Dengan penataan yang lebih baik, kawasan pasar diharapkan dapat memberikan pengalaman berbelanja yang lebih nyaman sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat bagi para pedagang.

Komisi II DPRD Karimun memastikan pembahasan mengenai penataan pasar akan terus dikawal. Sinergi antara DPRD, Perumda Bumi Berazam Jaya dan para pedagang menjadi faktor penting agar penataan Blok B dapat berjalan sesuai tujuan.
Upaya tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mewujudkan Pasar Puan Maimun yang lebih tertib, bersih, nyaman dan mampu mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Karimun. (joseph)
Redaktur: Munawir Sani
