Kejari Batam menyidik dugaan korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso

Kejaksaan Negeri Batam tengah menyidik dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Yos Sudarso Batam. Dalam proses penyidikan, sekitar 30 saksi telah diperiksa dan empat ahli telah dimintai keterangan, sementara hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepulauan Riau masih ditunggu.

Kasi Intel Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS.

“Masih dalam tahap penyidikan,” kata Gustian saat di konfirmasi pada Kamis (17/9/2026)

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana tersebut.

Selain saksi, Kejari Batam juga telah meminta keterangan dari empat ahli untuk membantu pendalaman perkara.

Dalam penyidikan tersebut, Kejari Batam juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau.

Baca Juga:  Polda Kepri Ungkap 10 Kasus Narkotika dalam Sepekan, Amankan 13 Tersangka

“Masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Kepri,” kata Gustian.

Besaran kerugian negara dalam perkara ini belum dapat disampaikan karena hasil penghitungan dari instansi yang berwenang masih dalam proses.

Penyidik juga telah memperoleh sejumlah dokumen atau surat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang tengah didalami.

Dalam pendalaman perkara, penyidik menemukan dugaan modus yang sama dilakukan secara berulang pada setiap tahun anggaran yang menjadi objek penyidikan. Namun, Kejari Batam belum mengungkap secara rinci bentuk modus maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penyidik menemukan modus yang sama dilakukan di setiap tahun 2021 sampai dengan 2026,” ungkap Gustian.

Kejari Batam juga belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana.

“Saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan KN dari BPKP dan sedang mendalami peran masing-masing pihak yang harus bertanggung jawab,” ujarnya. (mun)

Redaktur: Munawir Sani

Baca Juga:  Sidak Komisi III DPRD Batam, Dugaan Penimbunan Limbah B3 di PT Nanindah Mutiara Shipyard Tak Terbukti