Polisi mengamankan pelaku curas terhadap pengemudi ojol Maxim di Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepri bersama Polsek Sekupang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online Maxim di kawasan Tanjung Pinggir, Sekupang. Polisi mengamankan seorang pria berinisial S dan menyita kembali sepeda motor serta telepon genggam milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan atas laporan korban, Kamis (6/8/2026).
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban dijambret oleh penumpangnya sendiri. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam Android dan sepeda motor Honda Beat Street warna putih.
Petugas kemudian melakukan pemetaan terhadap lokasi aktif telepon genggam milik korban yang mengarah ke wilayah Tiban.
Penyelidikan dikembangkan dengan melakukan pemancingan terhadap pelaku hingga petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.
Setelah pelaku diamankan, polisi melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti milik korban.
Hasilnya, sepeda motor Honda Beat Street ditemukan di kawasan Mega Legenda. Sementara telepon genggam milik korban diketahui telah digadaikan di sebuah warung eceran bensin di wilayah Tiban.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa bersama pelaku ke Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis untuk mendapatkan bantuan maupun menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
