Kejari Natuna dan KPU Kabupaten Natuna teken kerja sama pendampingan hukum

Kejaksaan Negeri Natuna dan KPU Kabupaten Natuna menandatangani Perjanjian Kerja Sama pelayanan dan pendampingan hukum. (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri Natuna melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KPU Kabupaten Natuna. Kerja sama yang berlaku selama lima tahun tersebut mencakup pelayanan dan pendampingan hukum bagi KPU Natuna sesuai kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan PKS dilaksanakan di NDR, Kabupaten Natuna, dan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. bersama Ketua KPU Kabupaten Natuna, Jumat (7/8/2026).

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun dan menjadi landasan bagi kedua lembaga dalam memperkuat koordinasi, khususnya terkait pelayanan serta pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Natuna.

Melalui Bidang Datun, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah maupun lembaga negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, KPU Kabupaten Natuna dapat memperoleh dukungan hukum dari Kejaksaan Negeri Natuna untuk menangani berbagai kebutuhan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan.

Baca Juga:  Tumbuhkan Budaya Literasi Sejak Dini, Bunda Literasi Karimun Berikan Motivasi kepada Puluhan Siswa SD

Bentuk pelayanan hukum yang dapat diberikan melalui Bidang Datun meliputi Legal Opinion atau pendapat hukum, Legal Assistance atau pendampingan hukum, audit hukum, bantuan hukum, serta bentuk pelayanan hukum lainnya sesuai kewenangan Kejaksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Legal Opinion diberikan dalam bentuk pendapat atau kajian hukum terhadap persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Sementara Legal Assistance merupakan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tertentu sesuai ruang lingkup dan ketentuan kerja sama yang telah disepakati.

Selain itu, audit hukum dapat dilakukan untuk menelaah aspek hukum dari suatu kegiatan maupun dokumen. Adapun bantuan hukum diberikan sesuai kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui kerja sama tersebut, KPU Kabupaten Natuna memiliki ruang untuk berkoordinasi dan memperoleh pelayanan hukum dari Kejaksaan Negeri Natuna terhadap persoalan yang membutuhkan kajian maupun pendampingan dari perspektif hukum.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan kelembagaan yang berkaitan dengan aspek hukum.

Baca Juga:  Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Masuk Sekolah Mulai 20 Juli 2026

Dalam pelaksanaannya, seluruh pelayanan hukum yang diberikan Bidang Datun tetap dilakukan berdasarkan kewenangan Kejaksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PKS yang berlaku selama lima tahun tersebut diharapkan menjadi landasan koordinasi dan pelayanan hukum antara Kejaksaan Negeri Natuna dan KPU Kabupaten Natuna selama periode kerja sama.

Melalui mekanisme tersebut, kebutuhan terhadap pendapat hukum, pendampingan, audit hukum, maupun bantuan hukum dapat dikoordinasikan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani