Empat terdakwa kasus korupsi dana hibah KPU Kabupaten Karimun divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: YR)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 di Sekretariat KPU Kabupaten Karimun. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dengan masa pidana yang berbeda.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (15/7/2026). Empat terdakwa yang divonis yakni Netty Kurniawati selaku Sekretaris KPU Kabupaten Karimun sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Indra Junaidi selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa Netty Kurniawati dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 100 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp350.906.231,42,” kata Herlambang, Jumat (17/7/2026).
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Netty akan menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun 3 bulan.
Sementara itu, Akmal Firdaus divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 100 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp350.906.231,42 dengan subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Sumi Yanti berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 100 hari kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp350.906.231,42 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Indra Junaidi divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 100 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp91.602.405,75 subsidair 1 tahun penjara.
“Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5.000,” ujarnya.
Herlambang menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.363.765.286,” ujarnya.
Ia menambahkan, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi guna penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,” ujarnya. MK-joseph
Redaktur: Munawir Sani
