Polisi mengamankan dua pelaku jambret di Nongsa Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li memberikan keterangan dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Pihak kepolisian akhirnya menangkap dua pelaku penjambretan yang beraksi terhadap seorang karyawan data center di Jalan Hang Nadim, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kedua tersangka berinisial IN dan JI ditangkap sepekan setelah kejadian dengan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin (13/7/2026) malam di kawasan Kavling Mawar, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.

Aksi penjambretan terjadi pada Senin (6/7/2026) malam di Jalan Hang Nadim, Batu Besar, tepatnya di seberang SPBU Bandara Hang Nadim.

Korban diketahui baru selesai bekerja di sebuah data center dan sempat singgah makan di kawasan Summerland, Batu Besar. Saat perjalanan pulang, korban merasa dibuntuti sejak melintas di simpang lampu merah Batu Besar.

Sesampainya di kawasan Bundaran Bandara Hang Nadim, korban dihampiri dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam. Pelaku kemudian merampas tas milik korban sebelum melarikan diri ke arah Punggur.

Baca Juga:  BNNP Kepri Musnahkan 5,6 Kg Sabu dan 106 Butir Ekstasi dari Penangkapan Enam Tersangka

Korban sempat mengejar para pelaku, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta. Barang yang dirampas antara lain satu unit iPhone 11 warna ungu, sebuah stopwatch merek Joyko, serta STNK asli milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan salah seorang pelaku di Kavling Mawar, Tanjung Piayu. Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil menangkap tersangka IN.

Sementara tersangka JI tidak berada di lokasi saat penggerebekan. Polisi melakukan pengintaian hingga JI kembali ke rumah sekitar pukul 22.40 WIB dan langsung diamankan.

“Dari hasil interogasi, JI mengaku berperan sebagai pengendara sepeda motor atau joki, sedangkan IN berperan sebagai eksekutor yang merampas tas korban,” kata Debby.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro warna ungu milik korban, dompet berisi identitas korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan para pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). MK-mun

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Polres Natuna Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Bunguran Selatan

Redaktur: Munawir Sani