Ilustrasi kabut asap membahayakan. (Foto: AI)
NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), mengeluarkan Surat Edaran terbaru tentang Belajar Dari Rumah (BDR) akibat bencana kabut asap.
Surat Edaran NOMOR: 400.3.1/296/DISDIKBUD-UP3/VIII/2026, Tentang Ralat Pemberitahuan Belajar Dari Rumah (BDR) Surat NOMOR:400.3.1/295/DISDIKBUD-UP3/IX/2026, serta penegasan penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di lingkungan pemerintah kabupaten Natuna akibat dampak bencana kabut asap.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Koordinator UKSPF di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP Negeri dan Swasta di Natuna, Kepala SPNF SKB Kabupaten Natuna dan Orang Tua/Wali Murid Satuan Pendidikan Terkait.
Kepala Disdikbud Natuna, Hendra Kusuma, mengatakan, ini merupakan kebijakan Bupati Natuna dalam rangka menindaklanjuti kondisi pencemaran udara akibat kabut asap kiriman dari Kalimantan.
Kabut asap berdampak pada penurunan kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan, baik pada anak-anak (peserta didik), lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit paru di Natuna.
Untuk itu, Pemda Natuna mengambil langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah dengan tetap menjamin
terpenuhinya hak peserta didik untuk memperoleh layanan Pendidikan.
Adapun dasar hukum yang digunkan antara lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, Memperhatikan Indeks Kualitas udara di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Natuna berstatus tidak sehat sampai pada tingkat berbahaya.
Adapun sejumlah wilayah yang melaksanakan BDR berdasarkan Surat Edaran baru diantaranya, Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Selatan, Bunguran Tengah, Bunguran Batubi, Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Seluan, Pulau Tiga, Pulau Tiga Barat, Pulau Laut, Midai dan Suak Midai.
Adapun Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Subi, dan Pulau Panjang tetap laksanakan BDR berdasarkan Surat Edaran Nomor:400.3.1/294/DISDIKBUDUP3/IX/2026.
Hendra Kusuma mengatakan, seluruh Satuan Pendidikan (PAUD, SD, dan SMP) Negeri dan swasta akan mengalihkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) cara daring maupun luring terhitung mulai tanggal 7-9 September 2026 atau hingga kondisi kualitas udara membaik.
”Proses perpanjangan atau penghentian BDR, kita akan melihat dulu seperti apa kedepannya dan menyesuaikan dengan laporan Indeks kualitas Udara di wilayah terdampak,” ujarnya, Minggu (6/9/2026).
Ia menegaskan, dalam hal ini Kepala Satuan Pendidikan tetap melakukan supervisi dan pemantauan pelaksanaan BDR dari masing-masing sekolah, dan membuat jadwal bagi pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan Work From Home (WFH) selama BDR.
Menyusun skenario penugasan dan bahan ajar yang terstruktur sesuai dengan kondisi dan keterbatasan akses peserta didik di wilayah masing-masing.
Melakukan pemantauan dan koordinasi aktif dengan orang tua/wali murid mengenai perkembangan belajar dan kesehatan anak selama pelaksanaan BDR.
Memastikan presensi/kehadiran dan aktivitas belajar peserta didik tetap terdokumentasi dengan baik.
”Kita juga menghimbau kepada orangtua atau wali murid agar mendampingi dan mengawasi putra-putrinya selama melaksanakan kegiatan BDR,” katanya.
Ia berharap, bencana kabut asap di wilayah Natuna segera berlalu, sehingga aktifitas belajar dan mengajar di sekolah dapat berjalan normal seperti biasanya. (Nang)
Redaktur: Munawir Sani
