Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan bubuk mengandung emas

Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 43 bungkusan bubuk mengandung emas menuju Singapura. (Foto: Bea Cukai Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 43 bungkusan bubuk padat yang mengandung emas dengan total berat bruto 11,31 kilogram. Barang senilai sekitar Rp 29,23 miliar tersebut hendak dibawa delapan penumpang dari Batam menuju Singapura melalui jalur laut.

Dalam dua kali penindakan pada 22 dan 24 September 2026, petugas mengamankan delapan penumpang. Dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 3,65 miliar.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Mujiono mengatakan, penindakan dilakukan dalam dua rangkaian kegiatan di hari berbeda.

Penindakan pertama dilakukan Selasa (22/9/2026) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

“Berawal dari pemeriksaan barang bawaan penumpang, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram yang dibawa seorang penumpang berinisial SQ,” kata Mujiono, Senin (28/9/2026).

Barang tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menunjukkan bubuk tersebut positif mengandung unsur emas (Au) dengan kadar 99,530 persen.

“Dari hasil penindakan itu, barang memiliki estimasi nilai sekitar Rp 4,77 miliar. Sementara estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 595 juta,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelni Beri Diskon Tiket 30 Persen untuk Kelas Ekonomi, Berlaku 11 Maret–5 April 2026

Bea Cukai Batam kemudian melakukan pengembangan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.

Pada Kamis (24/9/2026), petugas kembali melakukan pengawasan terhadap penumpang yang akan berangkat menuju Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.

“Dalam rangkaian penindakan tersebut, tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM diamankan,” ungkapnya.

Dari penindakan tersebut, petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan total berat bruto sekitar 9.435 gram. Barang ditemukan dengan berbagai modus penyembunyian.

“Modusnya antara lain disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, serta dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang atau inserter,” ujarnya.

Seluruh barang kemudian diperiksa dan diuji oleh Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel positif mengandung emas dengan kadar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.

“Dari penindakan kedua, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 24,46 miliar. Sementara estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 3,06 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas

Dengan demikian, Bea Cukai Batam secara keseluruhan mengamankan 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram atau 11,31 kilogram.

“Barang tersebut berasal dari delapan penumpang yang seluruhnya hendak melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura. Total estimasi nilai barang mencapai Rp 29,23 miliar. Sedangkan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 3,65 miliar,” ujarnya.

Mujiono menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Para penumpang tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,” pungkasnya. (mun)

Redaktur: Munawir Sani