Tim gabungan mengamankan kapal MV Fuchangxing 1 yang diduga mengangkut narkotika di perairan Kepri. (Foto: VesselFinder)
BATAM (marwahkepri.com) – Tim gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Polda Kepri, dan Bea Cukai ternyata mengamankan dua kapal yang diduga mengangkut narkotika di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Salah satu kapal, MV Fuchangxing 1, sementara diketahui membawa 800 kilogram ketamin, sedangkan kapal lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya dua kapal yang diamankan. Namun, identitas kapal kedua belum dapat disampaikan secara lengkap karena masih menjalani pemeriksaan.
“Kapal yang satu belum bisa diidentifikasi secara lengkap karena kapal masih dalam pemeriksaan,” kata Nona, Rabu (26/8/2026).
Nona mengatakan salah satu kapal yang diamankan telah digeser menuju kawasan Tanjung Uncang, Batam.
Dalam penindakan tersebut, tim gabungan juga menemukan barang diduga narkotika. Berdasarkan informasi sementara, jumlah barang bukti yang telah diketahui mencapai 800 kilogram ketamin.
“800 kg ketamin,” kata Nona saat ditanya mengenai jumlah narkotika yang telah diketahui.
Nona belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai kapal kedua, identitas seluruh awak kapal maupun lokasi penangkapan. Pemeriksaan terhadap kedua kapal dan barang bukti masih berlangsung.
“Kapal kedua masih pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan mengamankan MV Fuchangxing 1 di perairan Kabupaten Anambas. 10 orang awak kapal berkewarganegaraan asing (WNA) juga turut diamankan. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
