Kapolresta Barelang ungkap kasus pembunuhan di Hutan Mentarau Sekupang

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Hutan Mentarau, Rabu (26/8/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial S (51) yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Polisi menetapkan suami siri korban, RD (54), sebagai tersangka setelah penyelidikan menemukan sejumlah bukti yang mengarah kepada pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).

RD diamankan pada 24 Agustus 2026 di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Kapolresta Barelang menjelaskan, kasus bermula dari laporan MS (29) terkait hilangnya ibu kandungnya, S (51), bersama ayah tirinya RD (54). Keduanya diketahui meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan pencarian. Polisi juga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menyebarluaskan informasi mengenai ciri-ciri korban kepada masyarakat,” jelas Anggoro.

Perkembangan kasus terjadi pada 24 Agustus 2026. Seorang warga yang menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau melaporkan penemuan sesosok mayat dalam kondisi telah membusuk.

Baca Juga:  Ketua MPR RI Ahmad Muzani Kunjungi Natuna, Bahas Isu Strategis dan Tinjau Kampung Nelayan

Personel Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian mendatangi lokasi dan memasang garis polisi. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Barelang, dokter forensik RS Bhayangkara Batam dan Unit Jatanras untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Hasil identifikasi melalui pemeriksaan sidik jari memastikan jasad tersebut merupakan S (51), perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga membawa korban ke kawasan Hutan Mentarau sebelum melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka kemudian meninggalkan jasad korban di kawasan hutan tersebut.

Polisi menyebut motif sementara pembunuhan berkaitan dengan rasa sakit hati dan kecemburuan. Tersangka diduga mencurigai korban memiliki hubungan seksual dengan anak kandungnya, MS (29). Namun, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga unit telepon genggam, pakaian milik tersangka dan korban, jilbab, tas, tumbler serta sepasang sepatu.

Baca Juga:  Pembangunan Dermaga II Pelabuhan RoRo Tanjunguban Dimulai, Ditarget Rampung November 2026

RD dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 Ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kombes Pol. Anggoro mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian melalui Layanan Polisi 110 yang bebas pulsa dan tersedia selama 24 jam. (mun)

Redaktur: Munawir Sani