Kapolresta Barelang ungkap kasus kekerasan terhadap balita di Bengkong

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Pihak kepolisian menetapkan TCH (29), seorang pengasuh anak, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap MA, balita berusia 1 tahun 2 bulan yang meninggal dunia di Bengkong. Hasil autopsi menemukan luka pada leher dan cedera akibat kekerasan tumpul yang mengarah pada tindakan pencekikan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pengasuh anak di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban dititipkan oleh ibunya, SA (20), yang saat itu sedang bekerja.

Kasus bermula ketika SA mendapat informasi dari TCH bahwa anaknya terjatuh ke kolam renang. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Buntung dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (22/8/2026).

Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan adanya kejanggalan terhadap keterangan tersebut.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan autopsi forensik, penyidik memastikan tidak ditemukan tanda-tanda korban meninggal akibat tenggelam.

Baca Juga:  Pasokan Air Nongsa Diperkuat, BP Batam Optimalkan Suplai dari Duriangkang

Hasil autopsi justru menunjukkan adanya luka pada bagian leher serta cedera akibat kekerasan tumpul yang mengarah pada dugaan pencekikan.

“Dalam pemeriksaan, TCH akhirnya mengakui perbuatannya. Tersangka disebut melakukan kekerasan ketika sedang menyuapi korban yang terus menangis dan menolak makan,” jelas Anggoro.

Tersangka kemudian emosi dan mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya kekerasan yang dilakukan berulang terhadap korban. Hal itu diketahui dari bekas cubitan dan jaringan parut pada tubuh korban yang telah mengalami proses penyembuhan.

Berdasarkan hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara, korban mengalami memar pada kepala, luka lecet pada leher dan dada, perdarahan pada otak dan batang otak, serta resapan darah pada jaringan leher.

Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan gangguan pusat vital, disertai kekerasan tumpul pada leher dengan pola yang sesuai dengan kasus pencekikan.

Temuan medis tersebut menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan perkara.

Baca Juga:  Kebutuhan BBM Genset Embung Sebayar Ditaksir Capai Rp 700 Juta per Bulan

Atas perbuatannya, TCH dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menitipkan anak, terutama anak yang masih berusia di bawah umur.

“Orang tua diminta memastikan tempat penitipan anak memiliki kredibilitas, resmi, serta dapat dipercaya untuk menjamin keselamatan dan perlindungan anak,” tuturnya.

Kapolresta juga mengajak masyarakat segera melaporkan tindak pidana maupun keadaan darurat melalui Layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan tersedia selama 24 jam. (mun)

Redaktur: Munawir Sani