Polsek Batam Kota klarifikasi kasus penipuan sertifikat rumah

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Batam Kota melalui Unit Reserse Kriminal memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media online yang menyebut penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengurusan balik nama sertifikat rumah belum menunjukkan perkembangan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjelaskan proses penyelidikan yang masih berjalan.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa laporan korban bernama Agustoni Mendrofa telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. Korban disebut mengalami kerugian puluhan juta rupiah serta meminta perhatian pimpinan kepolisian agar perkara segera dituntaskan.

Menanggapi hal itu, Polsek Batam Kota menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025 di Ruko Grand Niaga Mas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan pelapor atau korban, saksi-saksi, hingga terlapor. Selain itu, penyidik juga memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada 10 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya penyelesaian.

Baca Juga:  Bupati Natuna Terima Atlet Karate Peraih Emas Kejurnas Jambi, Tekankan Jangan Lupakan Pendidikan

Polsek Batam Kota juga menyampaikan bahwa penyidik secara berkala telah memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat.

Dalam klarifikasi tersebut dijelaskan, terdapat beberapa kendala dalam proses penyelidikan, di antaranya terlapor yang belum kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Selain itu, penyidik juga masih menunggu pemenuhan permintaan keterangan dari instansi terkait seperti BP Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menangani perkara ini secara profesional.

“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius. Proses penyelidikan masih berjalan dan kami terus berupaya mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna memperjelas perkara ini,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, serta instansi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen tersebut. Selain itu, akan dilakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga:  Personel Lanud RSA Perketat Pengamanan Arus Mudik di Bandara Raden Sadjad Natuna

Polsek Batam Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh, serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian yang bekerja sesuai aturan dan prinsip profesionalitas. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani