Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. (Foto: dok)
BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau memastikan perkara dugaan tindak kekerasan terkait PG Djuwita masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih memeriksa pelapor, terlapor, saksi, serta sejumlah ahli, termasuk Ahli Psikologi Forensik, untuk mendalami fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan belum seluruh rangkaian pemeriksaan diselesaikan.
“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Nona, Rabu (26/8/2026).
Keterangan ahli menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran dan fakta perkara secara profesional sesuai kebutuhan penyidikan.
Penyidik masih mendalami keterangan yang diperoleh dari para pihak dan ahli. Seluruh hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan selanjutnya akan dianalisis secara menyeluruh.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, hasil penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli selesai dilakukan,” jelasnya.
Polda Kepri meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga diimbau tidak berspekulasi terhadap perkara yang masih dalam proses penyidikan dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
