Terduga pelaku curanmor diamankan Polsek Sei Beduk di Rusun Pemko Muka Kuning

Polisi mengamankan terduga pelaku dugaan curanmor di kawasan Rusun Pemko Muka Kuning, Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Sei Beduk mengamankan seorang pria berinisial RM (26) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah lebih dulu diamankan warga di area Parkiran Rusun Pemko Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Senin (24/8/2026).

Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H. mengatakan korban berinisial H. (34) memperoleh informasi dari petugas keamanan rusun bahwa sepeda motor miliknya diduga hendak dicuri.

Korban kemudian mendatangi pos keamanan dan mendapati terduga pelaku telah diamankan warga bersama perangkat RT/RW dan petugas keamanan.

Kendaraan yang menjadi objek dugaan pencurian merupakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BP 4837 EO. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 10,5 juta.

Setelah menerima informasi dari Ketua RT 003 Rusun Muka Kuning mengenai terduga pelaku curanmor yang telah diamankan warga, personel Unit Opsnal Polsek Sei Beduk bergerak menuju lokasi.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Dipo Patria, S.H., M.H. kemudian mengamankan terduga pelaku. R.M. selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sei Beduk bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian di Perumahan Elite Batam Ditangkap, Modus Keliling Cari Mobil Tak Terkunci

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi BP 4837 EO warna hitam, satu buah kunci sepeda motor Yamaha, serta satu buah STNK asli.

Iptu Ady Satrio mengapresiasi peran masyarakat dan petugas keamanan yang memberikan informasi serta membantu mengamankan terduga pelaku sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Ia juga menegaskan bahwa Polsek Sei Beduk akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan serta menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Atas dugaan perbuatannya, R.M. diproses berdasarkan Pasal 476 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polsek Sei Beduk mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada kepolisian.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana yang membutuhkan respons kepolisian. (mun)

Redaktur: Munawir Sani

Baca Juga:  Pemko Tanjungpinang Dukung Program 3 Juta Rumah