2 kades di Sumenep ditangkap kasus narkoba/Foto: Istimewa
SUMENEP (marwahkepri.com) – Dua kepala desa (kades) yang masih aktif di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep di dua lokasi berbeda.
Dua pejabat desa tersebut masing-masing berinisial AM (43), warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA (31), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua paket kristal yang diduga sabu dengan berat total sekitar 1,75 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler milik kedua tersangka.
Berawal dari Penangkapan di Tumpukan Sampah
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas mengamankan AM di teras rumah seorang warga berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu. Masing-masing paket memiliki berat sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram.
Barang tersebut ditemukan di tumpukan sampah di sebelah kiri AM dan dibungkus menggunakan sobekan tisu putih.
Dari pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari ISA, yang diketahui juga menjabat sebagai kepala desa aktif di wilayah Sumenep.
Polisi Lacak Pemasok hingga ke Area Parkir Rumah Sakit
Berbekal keterangan AM, petugas kemudian bergerak menuju lokasi kedua di area parkir Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Di tempat tersebut, polisi mengamankan ISA. Dari tangan ISA, petugas menyita satu unit telepon seluler merek iPhone 15.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari AM berupa dua paket yang diduga sabu dan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam Pasal Narkotika
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran gelap narkotika di wilayah Sumenep.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Sjaiful, Sabtu (17/10/2026).
Atas dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Hingga kini, polisi masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
