RD alias D (25), tersangka pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. (Dok. Istimewa)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP tewas setelah ditusuk pria berinisial RD alias D (25) yang hendak mencuri sepeda motornya di Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Pelaku awalnya berniat membawa kabur sepeda motor korban yang sedang terparkir di dekat lokasi korban tertidur. Namun aksi pencurian berubah menjadi pembunuhan setelah korban terbangun dan memergoki pelaku saat berusaha mengambil kunci motor dari saku korban.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur lelap untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku ini ingin mencuri motor tersebut. Setelah melihat korban sedang tertidur lelap, pelaku mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor,” kata Arief kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Saat korban terbangun dan melakukan perlawanan, pelaku yang telah membawa pisau langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban.
“Pada saat pelaku mengambil kunci motor, korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban,” ujarnya.
Akibat luka tusuk yang dialami, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri.
Mengaku Tertekan Masalah Ekonomi
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan pelaku nekat melakukan pencurian karena tertekan persoalan ekonomi. RD mengaku didesak orang tuanya untuk segera menikah, namun tidak memiliki biaya.
“Motif pelaku yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah,” ujar Arief.
Pelaku juga mengaku awalnya membawa pisau dengan niat mengakhiri hidupnya.
“Niatan awalnya pelaku ini mau bunuh diri karena bingung untuk cari uang untuk memenuhi biaya pernikahan,” katanya.
Dalam perjalanan, pelaku melihat korban sedang tertidur di dekat sepeda motornya dan kemudian memutuskan mencuri kendaraan tersebut. Aksi itu berakhir tragis setelah korban terbangun.
Ditangkap Usai Melawan Polisi
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap RD di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelakunya sendiri sudah kita amankan sekitar pukul 00.30 Selasa dini hari tadi,” kata Arief.
Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan berusaha melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.
“Dia juga sempat kabur dari TKP dan dari kediamannya. Dia melakukan perlawanan terhadap anggota yang melakukan penangkapan dan pengejaran sehingga kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. MK-l6
Redaktur : Munawir Sani
