Enam terdakwa kasus penyelundupan dua ton sabu saat pemusnahan barang bukti di Alun-alun Engku Putri Batam Centre, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto: mun)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Agung menegaskan enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau mengetahui muatan kapal yang mereka bawa merupakan narkotika. Jaksa menuntut pidana mati terhadap seluruh terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan para terdakwa menyadari menerima puluhan paket sabu saat berada di tengah laut.
“Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut,” kata Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut Anang, para terdakwa juga mengetahui lokasi penyimpanan sabu di dalam kapal. Sebagian disimpan di bagian haluan kapal dan sisanya berada di dekat mesin kapal.
Fakta persidangan turut mengungkap adanya pembayaran kepada salah satu anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan sebesar Rp 8,2 juta.
“Berdasarkan fakta sidang, sudah terungkap bahwa menurut penuntut bahwa dia bekerja di perusahaan, dia menerima pembayaran, dia mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” ujarnya.
Anang menegaskan tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa telah melalui pertimbangan matang mengingat besarnya barang bukti dan dampak kejahatan tersebut.
“Karena yang penting bagi kami, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini hampir dua ton, tidak main-main, dan itu melibatkan lintas negara. Ini kejahatan internasional sindikatnya,” ucap Anang.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa yang mengangkut sabu menggunakan kapal Sea Dragon Terawa.
Enam terdakwa terdiri atas dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebutkan persidangan telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita berupa 67 kardus berisi sabu dengan berat bersih 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
Jaksa penuntut umum Gutirio Kurniawan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ujar Gutirio.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi bangsa, serta melibatkan jaringan narkotika internasional.
Sidang pembelaan para terdakwa dijadwalkan pada 26 Februari 2026. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
