Ilustrasi persidangan kasus penganiayaan ART di Pengadilan Tinggi Kepri.

Roslina (kanan), majikan yang menganiaya ART saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (26/6/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menurunkan vonis Roslina dalam perkara penganiayaan terhadap asisten rumah tangga dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Putusan banding sudah keluar. Terdakwa Roslina dari 10 tahun menjadi 7 tahun, sementara untuk terdakwa Marliyati tetap 2 tahun,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Kamis (5/2/2026).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina karena terbukti melakukan penganiayaan secara berulang dan sadis terhadap korban. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan serta menilai terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Marliyati Louru Peda divonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun.

Menanggapi putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.

“Kami akan melakukan upaya kasasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga:  Pria 24 Tahun Terjun dari Jembatan Barelang, Tim SAR Lakukan Pencarian

Ia menyebut saat ini JPU tengah menyusun memori kasasi setelah menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Batam. Dokumen tersebut akan segera diajukan ke Mahkamah Agung.

“JPU tengah menyiapkan memori kasasi. Setelah rampung langsung diajukan,” ujarnya.

Menurut Priandi, langkah kasasi ditempuh karena jaksa menilai putusan tingkat banding tidak sejalan dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama. Selain itu, terdakwa juga mengajukan kasasi.

“Putusan majelis hakim di tingkat banding belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani