Pemerintah memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat domestik sebesar 9 hingga 13 persen. (Foto: kemenpan-RB)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat domestik sebesar 9 hingga 13 persen menyusul kenaikan harga avtur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menahan kenaikan tiket agar tetap berada pada kisaran tersebut.
Airlangga menyebut salah satu langkah yang dilakukan adalah pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen. Kebijakan tersebut berlaku untuk tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
“Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13 persen dengan langkah pertama PPN DTP 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Airlangga menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun per bulan untuk mendukung kebijakan tersebut. Program subsidi itu direncanakan berjalan selama dua bulan dengan total anggaran mencapai Rp 2,6 triliun.
“Kita berikan sekitar Rp 1,3 triliun nah per bulannya. Kalau kita persiapkan 2 bulan Rp 2,6 triliun agar harga tiket maksimum 9-13 persen,” jelas Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Menurut Airlangga, biaya tersebut naik menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun pesawat bermesin baling-baling.
“Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller 13 persen,” tambah Airlangga.
Pemerintah juga memberikan kebijakan bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) serta menekan biaya operasional maskapai.
“Jadi, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan, dan ini tahun lalu biaya masuk dari spare parts sekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun,” jelas Airlangga.
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta pemerintah merealisasikan penyesuaian fuel surcharge avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket penerbangan domestik menyusul kenaikan harga avtur mulai 1 April 2026.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menyebut harga avtur domestik periode 1-30 April 2026 naik rata-rata 70 persen, sedangkan avtur internasional naik 80 persen dibanding harga periode 1-31 Maret 2026.
“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujar Denon dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” lanjut Denon. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani
