Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat Aliansyah. (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna akan menonaktifkan sebanyak 5.170 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai September mendatang.
Penonaktifan tersebut dilakukan setelah peserta dinilai sudah berada dalam kategori mampu secara ekonomi dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat Aliansyah, mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan agar bantuan pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
”Kita akan nonaktifkan karena mereka ini orang-orang mampu dan bisa membayar BPJS secara mandiri,” ujar Hikmat saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Hikmat menjelaskan, penonaktifan ribuan peserta tersebut rencananya dilakukan secara serentak pada 1 September 2026.
Menurutnya, langkah tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan, sehingga peserta yang sudah mampu diharapkan dapat beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.
”Nanti kita akan umumkan ke kades dan lurah bahwa siapa saja yang akan dinonaktifkan BPJS kesehatannya,” katanya.
Ia mengimbau peserta yang nantinya masuk dalam daftar penonaktifan agar segera mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hal itu penting dilakukan untuk mengantisipasi munculnya persoalan ketika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan setelah status kepesertaannya dinonaktifkan.
”Kita berharap ketika dinonaktifkan, mereka mendaftarkan secara mandiri ke BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Hikmat mengingatkan, masyarakat jangan sampai menunda proses pendaftaran kembali karena dikhawatirkan akan mengalami kesulitan ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.
”Kenapa? Karena kalau misalnya nanti mereka terlambat mengaktifkan, kita khawatirkan ketika mereka sakit akan dianggap sebagai pasien umum. Kalau itu terjadi kan berat biayanya,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta peserta yang masuk dalam daftar penonaktifan segera mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri setelah status PBI dinonaktifkan.
”Makanya begitu nanti nonaktif terhitung 1 September, mereka langsung mengaktifkan secara mandiri,” tegasnya.
Hikmat kembali menekankan bahwa penonaktifan tersebut bukan ditujukan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu.
Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan merupakan mereka berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari kepala desa maupun lurah telah masuk kategori mampu secara ekonomi.
”Sekali lagi disampaikan bahwa yang kita nonaktifkan ini adalah mereka-mereka yang ekonominya kategori sudah mampu, berdasarkan validasi dari kepala desa dan lurah,” pungkasnya. (nang)
Redaktur: Munawir Sani
