34f91d41-557d-45b9-b75c-5908484836bc

‎Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat Aliansyah. (Foto: nang)

‎NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna akan menonaktifkan sebanyak 5.170 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai September mendatang.
‎
‎Penonaktifan tersebut dilakukan setelah peserta dinilai sudah berada dalam kategori mampu secara ekonomi dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
‎
‎Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat Aliansyah, mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan agar bantuan pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
‎
‎”Kita akan nonaktifkan karena mereka ini orang-orang mampu dan bisa membayar BPJS secara mandiri,” ujar Hikmat saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
‎
‎Hikmat menjelaskan, penonaktifan ribuan peserta tersebut rencananya dilakukan secara serentak pada 1 September 2026.
‎
Menurutnya, langkah tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan, sehingga peserta yang sudah mampu diharapkan dapat beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.
‎
‎”Nanti kita akan umumkan ke kades dan lurah bahwa siapa saja yang akan dinonaktifkan BPJS kesehatannya,” katanya.
‎
‎Ia mengimbau peserta yang nantinya masuk dalam daftar penonaktifan agar segera mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
‎
‎Hal itu penting dilakukan untuk mengantisipasi munculnya persoalan ketika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan setelah status kepesertaannya dinonaktifkan.
‎
‎”Kita berharap ketika dinonaktifkan, mereka mendaftarkan secara mandiri ke BPJS Kesehatan,” ujarnya.
‎
‎Hikmat mengingatkan, masyarakat jangan sampai menunda proses pendaftaran kembali karena dikhawatirkan akan mengalami kesulitan ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.
‎
‎”Kenapa? Karena kalau misalnya nanti mereka terlambat mengaktifkan, kita khawatirkan ketika mereka sakit akan dianggap sebagai pasien umum. Kalau itu terjadi kan berat biayanya,” jelasnya.
‎
‎Karena itu, ia meminta peserta yang masuk dalam daftar penonaktifan segera mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri setelah status PBI dinonaktifkan.
‎
‎”Makanya begitu nanti nonaktif terhitung 1 September, mereka langsung mengaktifkan secara mandiri,” tegasnya.

Baca Juga:  Cuaca Kering, Warga Kepri Waspadai Potensi Karhutla

‎Hikmat kembali menekankan bahwa penonaktifan tersebut bukan ditujukan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu.
‎
‎Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan merupakan mereka berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari kepala desa maupun lurah telah masuk kategori mampu secara ekonomi.
‎
‎”Sekali lagi disampaikan bahwa yang kita nonaktifkan ini adalah mereka-mereka yang ekonominya kategori sudah mampu, berdasarkan validasi dari kepala desa dan lurah,” pungkasnya. (nang)

Redaktur: Munawir Sani