Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan. (Foto: dok)
LINGGA (marwahkepri.com) – Polres Lingga mengamankan satu unit truk bermuatan kayu yang diduga hasil illegal logging di Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Muatan kayu seberat lebih dari 5 ton itu tidak dilengkapi dokumen resmi hasil hutan.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan petugas pada Kamis (26/3/2026) malam. Saat itu polisi mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi di kawasan pelabuhan.
“Petugas mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana illegal logging di Pelabuhan Jagoh, Lingga,” kata Pahala, Senin (30/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan satu unit mobil lori berwarna biru dengan nomor polisi BM 8673 GB yang sedang mengangkut kayu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu tersebut merupakan jenis campuran dengan panjang sekitar 5 meter.
“Kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sehingga diduga merupakan hasil ilegal,” jelasnya.
Polisi juga telah memeriksa sopir lori berinisial TO serta pihak yang menguasai kayu berinisial SU. Dari pemeriksaan awal, aktivitas jual beli kayu tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2024.
“Rencananya, kayu tersebut akan dikirim ke Tanjungpinang dengan harga jual sekitar Rp 4,7 juta per ton, sementara harga belinya sekitar Rp 2,65 juta per ton,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa setiap kegiatan pengangkutan dan pemanfaatan hasil hutan wajib dilengkapi dokumen resmi sesuai aturan perundang-undangan.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut atau menguasai hasil hutan tanpa dokumen sah dapat dipidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyelidikan masih terus kami kembangkan. Nanti perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya. MK-willy
Redaktur: Munawir Sani
