Plt. Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Denny Hartanto menunjukkan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan dalam konferensi pers, Selasa (31/2/2026). (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polres Karimun mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026 dengan total 17 tersangka. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 663,39 gram, ganja 14,43 gram, serta 15 butir pil erimin.
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing, yang menjadi fokus peredaran narkotika di Kabupaten Karimun.
Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Plt. Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K. dan dihadiri oleh pihak kejaksaan, pengadilan negeri, BNNK, penasehat hukum, serta tokoh masyarakat, Selasa (31/3/2026).
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 663,39 gram, pil erimin (Happy Five) sebanyak 15 butir, serta ganja kering seberat 14,43 gram.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Maret 2026, dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 612,46 gram.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, Satresnarkoba Polres Karimun juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, khususnya dari laporan tanggal 4 Maret 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan rincian, total keseluruhan 612,46 gram, disisihkan untuk uji laboratorium 43 gram, dan dimusnahkan sebanyak 558,7 gram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di wilayah Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dengan dua tersangka utama yang berhasil diamankan. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum setelah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari pihak berwenang.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Karimun. Selain penindakan, kami juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Kapolres Karimun.
Kapolres juga menyampaikan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba serta dukungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Dari total barang bukti yang diamankan, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani
