Pasangan suami istri asal Banyuwangi, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO. (Foto: Polda Kepri)
BATAM (marwahkepri.com) – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya pengiriman tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui Batam. Pasangan suami istri asal Banyuwangi, Jawa Timur menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada akhir April 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pembuntutan tim opsnal.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya pemberangkatan pekerja migran secara non-prosedural melalui Batam menuju Malaysia,” kata Ronni, Jumat (8/5/2026).
Polisi kemudian mengamankan tiga calon PMI di kawasan Fitria Homestay sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga korban diketahui berasal dari Jawa Timur, yakni LF (33) asal Banyuwangi serta dua warga Bondowoso berinisial L (42) dan RM (34).
“Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dari keterangan korban, seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam diatur oleh jaringan yang berada di Jawa Timur. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.
“Tim Opsnal Subdit IV kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi. Dalam operasi itu, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni MA (49) dan B (47),” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, tiket pesawat atau boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang diduga digunakan dalam transaksi pengurusan calon PMI.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ronni menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal demi melindungi keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan TPPO maupun pengiriman PMI ilegal,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
