Polresta Barelang mengungkap kasus pengeroyokan disertai pencurian dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin (9/2/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang mengungkap kasus pengeroyokan disertai pencurian dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin (9/2/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H., Kasubnit Opsnal Satreskrim Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto, S.Tr.K., M.H.
Kasus ini bermula dari pengeroyokan yang terjadi di Jalan Teratai 2, depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis (5/2/2026) dengan korban berinisial JF (33).
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian dipicu oleh perselisihan di media sosial antara korban dengan istri salah satu tersangka. Adu argumen tersebut kemudian berlanjut dengan ajakan bertemu di lokasi kejadian. Namun, setibanya di tempat, korban justru dikeroyok secara bersama-sama oleh para pelaku.
“Korban mengalami luka cukup serius akibat tindakan kekerasan tersebut, sekaligus kehilangan satu unit telepon genggam miliknya,” ujar Kompol Debby.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial IB (30), DD (28), dan RZ (27). Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan dan pencurian tersebut.
Pengungkapan dilakukan secara cepat berkat kerja sama tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, serta Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Para pelaku diringkus di lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu bilah pisau, serta satu unit handphone milik korban. Sementara itu, satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).
Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka DD dan RZ dikenakan Pasal 262 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 476 KUHP, terkait pengeroyokan dan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan secara damai dan sesuai hukum,” tegas Kompol Debby. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
