juju

Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Foto: klikdokter)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang guru agama di salah satu SMK  Kota Batam ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswanya.

Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo menjelaskan pelaku mencabuli muridnya dengan modus memberikan hukum karena terlambat masuk kelas.

“Iya benar, korban sudah membuat laporan ke Polsek. Pelaku MJ (33) saat ini sudah ditetapkan tersangka. Laporan dibuat oleh orang tua korban pada tanggal 6 Januari 2026,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan pelecehan tersebut dilakukan di ruang guru dan menimpa seorang siswa.

“Saat ini korban masih satu orang, siswa kelas 10. Korban laki-laki dan pelaku (guru agama) juga laki-laki,” jelas Bayu.

Dari penyelidikan polisi, modus oknum guru tersebut melakukan pencabulan terhadap korban bermula dari korban terlambat masuk ke kelas. Pelaku kemudian memberikan hukuman dengan meminta korban tidak langsung pulang setelah jam pelajaran berakhir.

“Pelaku meminta korban tetap tinggal. Kemudian menyuruh korban ke ruangan usai selesai jam sekolah degan alasan memberikan hukuman (karena terlambat masuk ke kelas). Barulah di dalam ruangan guru tersebut, pelaku melakukan tindakan pelecehan,” kata Bayu.

Baca Juga:  Ketua OJK Kepri 'Bocorkan' Cara Jitu Cek Pinjol Ilegal

Dari informasi jumlah korban oknum guru itu lebih dari satu orang. Namun informasi itu masih didalami polisi.

“Sementara korban masih satu orang, tidak menutup kemungkinan korban lebih dari satu orang. Nanti perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani