Polsek Sagulung mengamankan T (45), terduga pelaku kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Sagulung mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial T (45) diamankan setelah dilaporkan oleh ibu angkat korban, Sabtu (18/4/2026).
Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial P (12). Sementara terduga pelaku berinisial T (45), yang diketahui merupakan ayah angkat korban.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat (17/4/2026), M (44) yang merupakan ibu angkat korban mendapat informasi dari pemilik kos bahwa pelaku dan korban berada di dalam kamar secara berduaan.
Pemilik kos mendapati pelaku dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian di atas kasur. Sementara korban mengaku bahwa pelaku telah menyuruhnya untuk memegang bagian vital pelaku.
Mendengar pengakuan tersebut, pelapor langsung mendatangi Polsek Sagulung guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku pun lalu dibawa ke Polsek Sagulung oleh warga setempat.
Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. segera melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan cabul terhadap korban. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta hasil visum untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
Polsek Sagulung juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar melalui layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
