Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta saat menyampaikan pengungkapan kasus narkotika 2,7 kg sabu dan ekstasi, Selasa (21/4/2026). (Foto: YR)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan 2,7 kilogram narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di dua lokasi berbeda, yakni Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) dan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengungkapkan, pengungkapan pertama melibatkan pasangan suami istri WNI berinisial IS dan CS. Dari IS diamankan enam paket sabu dengan berat 1.000,6 gram, sedangkan dari CS diamankan empat paket sabu seberat 996,48 gram.
“Adapun keterangan dari dua tersangka ini, mereka telah menyeludupkan narkotika lewat bandara dan pelabuhan sebanyak dua kali, sebelumnya lolos dengan 1 Kg dengan upah Rp 15 juta, setelah yang pertama berhasil pasangan suami istri melakukannya kembali dengan barang yang lebih besar dengan upah Rp 30 Juta,” jelas Kombes Pol Indra, Selasa (21/4/2026).
Kapolresta menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut merupakan jaringan dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang.
“Barang bukti itu berasal dari Malaysia dan akan disebarluaskan di Tanjungpinang oleh pasangan suami istri tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Bandara RHF Tanjungpinang. Dalam kasus ini, petugas mengamankan empat paket besar sabu seberat 684,6 gram yang ditemukan di Kargo Bandara RHF.
“Pelaku masih kita lidik, sedangkan pengiriman inisial J dengan tujuan pengiriman inisial A sebagai penerima di Kota Kendari Sulawesi Tenggara,” tutur Kombes Pol Indra.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolresta Tanjungpinang juga mengapresiasi peran Bea Cukai Tanjungpinang dalam pengungkapan jaringan narkotika tersebut.
Dengan terbongkarnya jaringan ini, Kapolresta Tanjungpinang mengapresiasi kinerja Bea Cukai sebagai mitra dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. MK/YR
Redaktur: Munawir Sani
